Achmad Nur Hidayat juga meminta pemerintah membatalkan rencana relokasi warga dan memindahkan Proyek Rempang Eco-City ke tempat lain.
Dia mengatakan bahwa Proyek Rempang Eco-City tersebut memiliki nilai investasi yang cukup besar, hasil kerja sama antara BP Batam dengan perusahaan swasta PT Makmur Elok Graha (MEG) di lahan seluas 7.572 hektare atau hampir 50 dari total luas Pulau Rempang.
Namun sayangnya, kata Achmad nilai investasi yang besar itu malah membawa dampak negatif dan dampak sosial yang signifikan kepada warga di sekitar proyek.
"Diperkirakan ada 7.000-18.000 jiwa warga akan terkena dampak relokasi akibat proyek ini," tutur Achmad.
Achmad berpandangan bahwa Proyek Rempang Eco-City tersebut membawa sejumlah tantangan dan isu sosial yang harus jadi perhatian serius dari Pemerintah, pengembang dan masyarakat.
"Isu-isu seperti penolakan dari masyarakat lokal, kriminalisasi warga dan ancaman penggusuran menjadi sorotan utama dalam proyek ini," katanya.
Baca Juga
Tidak hanya itu, menurutnya, Pemerintah juga kini mendapatkan kritik tajam karena dianggap hanya mementingkan aspek ekonomi dan investasi saja, namun hak dari warga lokal tidak diperhatikan oleh Pemerintah.
"Proyek itu dikenal dengan nama Kawasan Wisata Terpadu Ekslusif (KWTE). Namun, proyek ini dulu sempat terhambat karena dugaan korupsi," ujarnya.