Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) diperpanjang hingga Surabaya, masih dalam tahap studi.
Hal ini disampaikannya saat melakukan uji coba kelayakan fasilitas Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) dari Stasiun Halim, Cawang, Jakarta menuju Stasiun Padalarang, Jawa Barat, pada Rabu (13/9/2023).
“Kalau [kereta cepat] yang ke surabaya masih dalam studi, masih dalam kalkulasi. juga penentuan jalurnya di sebelah mana baru dalam studi semuanya. Penentuan dan memutuskan seperti itu harus lewat kalkulasi dan penghitungan yang detil. Kalau belum selesai, enggak mungkin saya bisa jawab,” tuturnya kepada wartawan.
Dia mengamini bahwa nantinya rute Kereta Cepat tahap II akan menghubungkan dari Bandung, lalu kemudian ke Kertajati, selanjutnya Yogyakarta, Solo dan stasiun terakhirnya di Surabaya.
“Ini untuk [menghubungkan] Jawa bagian selatan. Kalau Jawa bagian utara kan sudah jalan tol. Jadi, [KCJB—Surabaya] dilbangun buat menumbuhkan titik-titik ekonomi baru,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Negara memang resmi menetapkan 44 proyek prioritas strategis/major project dalam rencana kerja pemerintah (RKP) pada 2024.
Baca Juga
Dari 44 proyek prioritas yang ditetapkan Jokowi berdasarkan Lampiran I Perpres No. 52/2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, salah satu proyek yang menjadi prioritas adalah KA Kecepatan Tinggi Pulau Jawa (Jakarta - Semarang dan Jakarta - Bandung). Akan tetapi, belum diketahui detail terkait proyek tersebut.
Adapun, Indonesia saat ini telah memiliki Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang merupakan proyek kerja sama Indonesia dan China dengan investasi Rp110 triliun. KCJB ditargetkan bakal beroperasi pada 1 Oktober 2023.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Lampiran I Perpres No.52/2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, disebutkan bahwa proyek prioritas strategis major project yang memiliki daya ungkit dalam mendukung percepatan pencapaian sasaran prioritas nasional pada 2023 akan tetap dilanjutkan dan dipertajam pada RKP 2024.
“Penajaman Major Project dilakukan dengan tetap menggunakan mekanisme clearing house,” seperti dikutip dari lampiran I Perpres No. 52/2023, Rabu (13/9/2023).
Penajaman tersebut dilakukan untuk menjamin tercapainya output major project dan memastikan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat pada akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya dalam mencapai sasaran pembangunan nasional tersebut, akan didorong integrasi berbagai sumber daya pembangunan baik pusat maupun daerah, termasuk dari badan usaha yang meliputi Badan Usaha Milik Negara dan swasta.