Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Musnahkan Ribuan Miras dan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I memusnahkan ribuan miras dan jutaan rokok ilegal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) hasil penindakan yang telah berstatus menjadi Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Kanwil DJBC Jatim I, Sidoarjo, Jawa Timur. (Antara/ Muhammad Heriyanto)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) hasil penindakan yang telah berstatus menjadi Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Kanwil DJBC Jatim I, Sidoarjo, Jawa Timur. (Antara/ Muhammad Heriyanto)

Bisnis.com, SURABAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I telah memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengemukakan bahwa potensi kerugian negara akibat jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter MMEA itu bisa mencapai angka sebesar Rp10 miliar

Menurutnya jutaan batang rokok dan ribuan liter MMEA itu berasal dari hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKS) sepanjang tahun 2022-Agustus 2023 dengan rincian 15.884.601 batang hasil tembakau (HT), 10.500 gram tembakau iris (TIS) dan 1.595,57 liter MMEA.

"Semua ini berpotensi merugikan negara hingga Rp10.045.053.464," tuturnya di Surabaya, Rabu (13/9).

Nirwala menjelaskan bahwa jutaan batang rokok dan ribuan liter MMEA tersebut berasal dari hasil penindakan yang dilakukan oleh semua DJBC di wilayah Jawa Timur.

Sebagai rincian, 2.370.980 batang HT berasal dari hasil penindakan DJBC Jawa Timur II, lalu 10.153.016 batang HT dan 44,25 liter MMEA ilegal dari Bea Cukai Kediri, 2.575.365 batang batang HT dan 10.500 gram TIS dan 852,60 liter MMEA berasal dari Bea Cukai Jember dan 785.240 batang HT dan 698,72 liter MMEA dari Bea Cukai Kediri.

Menurutnya, barang menjadi milik negara (BMMN) yang telah dimusnahkan berasal dari hasil sitaan Bea Cukai di sejumlah toko kelontong, gudang penyimpanan, pengiriman antar wilayah melalui kendaraan pribadi atau umum dan penjualan lewat daring.

"Sebagian besar BKC yang dimusnahkan ini tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper