Bisnis.com, JAKARTA - Rencana revitalisasi kawasan Hotel Sultan di Gelora Bung Karno (GBK) hingga saat ini dilaporkan masih dalam tahap perumusan.
Sekretaris Jenderal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mohammad Zainal Fatah menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat putusan mengenai pelaksanaan revitalisasi.
"Saya pribadi belum tahu, yang jelas surat belum ada," jelasnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Selasa (12/9/2023).
Seiring dengan hal tersebut, Zainal menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI mengingat saat ini Kawasan Hotel Sultan GBK merupakan aset kelolaan Setneg.
Adapun sebelumnya, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmat Afif Kusumo menjelaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara dengan merevitalisasi kawasan Hotel Sultan.
Dalam keterangannya, Afif menjelaskan bahwa langkah revitalisasi tersebut saat ini masih dalam diskusi antara Kementerian PUPR dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Baca Juga
"Rencana ini memang masih dalam diskusi, sudah ada beberapa draf awal yang kami sudah sampaikan kepada Kementerian PUPR dan Kemensetneg, yang inti jiwa dasarnya bagaimana kita bisa memberikan ruang terbuka hijau, bisa dinikmati publik lebih luas, akses lebih baik, ada fasilitas pendukung untuk masyarakat di sana. Kurang lebih seperti itu," tuturnya.
Adapun, nasib mengenai hak guna bangunan, Afif menjelaskan, saat ini masih dalam pembahasan Kemensetneg.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, status hak guna bangunan (HGB) pada kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo ditetapkan resmi berakhir.
Hal tersebut sebagaimana termuat dalam HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) yang tercatat telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023 lalu.
Seiring dengan hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta kepada pihak Pontjo Sutowo untuk segera membebaskan lahan tersebut sebagai bentuk penyelamatan terhadap aset negara.
"Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” tutur Mahfud.