Bisnis.com, SURABAYA – Bea Cukai Tanjung Perak menyiapkan dua jalur khusus untuk barang yang dikirim oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri ke Indonesia.
Pemeriksa Bea Cukai Pertama KPP Bea Cukai Tanjung Perak, Eko Setiawan mengemukakan bahwa jalur khusus tersebut ditandai dengan warna hijau atau jalur hijau dan merah atau jalur merah.
Menurutnya, fungsi dari kedua jalur itu berbeda namun keduanya digunakan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di PT Indra Jaya Swastika (IJS) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Jadi semua barang kiriman dari luar negeri yang tiba dari Pelabuhan akan dikirimkan ke TPS ini dulu ya," tuturnya di Surabaya, Selasa (12/9).
Dia menjelaskan setelah barang dari luar negeri itu tiba di Pelabuhan, maka akan diteliti dan masuk ke dalam alat x-ray untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, jika ditemukan ada benda yang tidak sesuai atau barang terlarang, maka barang kiriman itu akan dimasukkan ke jalur merah.
Baca Juga
"Kemudian pihak ekspedisinya akan kami minta untuk periksa barang itu, karena kami tidak ada wewenang untuk bongkar barang orang lain," kata Eko.
Dia menjelaskan bahwa pembongkaran barang tersebut dilakukan untuk mengantisipasi narkoba masuk ke Indonesia melalui paket yang dikirim oleh PMI.
Menurutnya, selama tahun 2022 kemarin, total ada 9 kasus narkotika yang dikirim bersama paket PMI asal Malaysia ke Indonesia dengan berat mencapai 1-3 kilogram.
"Makanya kalau ada barang yang mencurigakan akan ditindaklanjut. Kalau tahun ini belum ada kasus narkotika ya, tapi tahun lalu ada 9 kasus," ujarnya.