Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Pastikan Perpanjangan Kontrak Vale (INCO) Dilakukan Usai Divestasi Rampung

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) akan dilakukan sesuai regulasi yang ada.
Aktifitas penambangan nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk terlihat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan./JIBI-Paulus Tandi Bone
Aktifitas penambangan nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk terlihat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) akan diselesaikan sebelum peralihan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diberikan.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Muhammad Wafid menegaskan bahwa persetujuan peralihan kontrak tambang yang berakhir pada Desember 2025 tersebut akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Ya, [divestasi] sebelum [perpanjangan kontrak]. Sesuai dengan regulasi saja," kata Wafid, Kamis (31/8/2023).

Terkait progres divestasi saham INCO sejauh ini, kata Wafid, belum ada keputusan baru. Hingga saat ini, Vale dan MIND ID, sebagai pihak yang akan mengakuisisi saham divestasi INCO, masih melakukan negosiasi.

Menurut Wafid, para pemangku kepentingan masih akan melakukan diskusi terkait kelanjutan divestasi saham INCO sebagai syarat untuk peralihan KK menjadi IUPK itu.

“Iya mestinya untuk menuntaskan menjadi IUPK mesti terus didisusikan, tapi nati biar MIND ID dan Vale Indonesia biar B2B [business to business],” ujarnya.

Lebih lanjut, Wafid mengharapkan bahwa penyelesaian divestasi saham Vale Indonesia dapat diselesaikan pada tahun ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mempertanyakan pertimbangan dari Kementerian ESDM memberikan ruang dan kemudahan perpanjangan kontrak karya INCO sebelum dilakukan divestasi.

“Apakah divestasi saham PT Vale akan dilakukan sebelum atau sesudah perpanjangan kontak karya menjadi IUPK, ini pertimbangannya apa? Kok bisa membuat ruang, memberikan kemudahan, padahal kewajiban sebelum perpanjangan IUPK ada di PP [Peraturan Pemerintah]," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Plt. Dirjen Minerba KESDM RI, Dirut MIND ID, dan Dirut Vale Indonesia, Selasa (29/8/2023).

"Kok tiba-tiba di sini malah dibuka ruang bisa dilakukan divestasi setelah perpanjangan. Ini jadi aneh, seolah-olah Bapak memberikan ruang kepada PT Vale diperpanjang dulu, divestasinya belakangan,” imbuhnya.

Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat tersebut, Komisi VII DPR RI pun menolak perpanjangan kontrak karya INCO bila tidak segera melakukan divestasi saham.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper