Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vale SA Kendalikan Block Voting di INCO, Bakal Buat Posisi MIND ID Lemah

Perjanjian block voting antara Vale SA dan Sumitomo dalam struktur PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) akan menghambat MIND ID mengambil peran strategis di INCO.
Kegiatan operasional pertambangan anggota MIND ID./mind.id
Kegiatan operasional pertambangan anggota MIND ID./mind.id

Bisnis.com, JAKARTA — PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID meminta dukungan parlemen untuk dapat memegang hak pengendali operasi dan finansial PT Vale Indonesia Tbk. (INCO). 

Lewat rapat bersama dengan Komisi VII DPR RI siang ini, Selasa (29/8/2023), MIND ID meminta seluruh perjanjian pemegang saham (shareholder’s agreement), investor rights agreement, termasuk ketentuan block voting agreement antara Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. (SMM) untuk diamandemen ulang sebelum negosiasi sisa kewajiban divestasi INCO berlanjut, sebagai syarat perpanjangan konsesi tambang selepas Desember 2025. 

“Kami berketetapan merombak ketentuan dalam shareholder’s agreement, investor rights agreement, termasuk ketentuan block voting agreement yang berpotensi menghambat pengembangan ke depan,” kata Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII ihwal kelanjutan divestasi INCO di DPR RI, Jakarta.

Lewat investor rights agreement teranyar hasil negosiasi antara MIND ID dan INCO untuk kelanjutan kewajiban divestasi, MIND ID dipastikan hanya dapat mengakuisisi tambahan saham maksimal sebesar 14 persen. Lewat potensi tambahan saham itu, MIND ID bakal mengempit 34 persen saham hasil pelepasan bagian milik VCL dan SMM. 

Hanya saja, kata Hendi, lewat tambahan saham itu MIND ID hanya dapat menambah kuota perwakilan pada dewan komisaris INCO nantinya. Hendi menegaskan holding hulu tambang pelat merah tidak dapat mengendalikan keputusan strategis seperti penentuan proyek hilirisasi, struktur pendanaan, maupun pembagian dividen kepada pemegang saham.

Malahan, Hendi mensinyalir porsi 34 persen MIND ID nantinya bakal tidak signifikan untuk menentukan kebijakan perseroan lantaran kesepakatan konsolidasi atau voting antara VCL dan SMM lewat perjanjian block voting agreement. Dengan demikian, posisi MIND ID selepas divestasi rampung bakal lemah saat pengambilan keputusan strategis menyangkut kebijakan operasi hingga finansial perusahaan tambang tersebut. 

“Kami mencatat bahwasannya struktur kepemilikan sahamnya itu juga ada perjanjian lain berupa block voting agreement yang mengikat antara Vale Sa dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. sehingga Vale dengan mudah dapat melakukan konsolidasi dan memaksa Sumitomo akan mengikuti apapun keputusan yang Vale tentukan,” kata dia. 

Di sisi lain, dia menilai INCO tidak memiliki komitmen untuk pengembangan konsesi tambang yang telah diterima sejak 1968 lalu. Lewat laporan pertengahan tahun lalu, INCO melaporkan baru mengeksplorasi sekitar 16.000 hektare wilayah operasi dari keseluruhan kontrak karya (KK) perseroan blok tambang nikel yang tersebar di Provinsi Sulawesi Selatan, Tengah, dan Tenggara. 

Realisasi pemanfaatan wilayah operasi itu relatif rendah lantaran wilayah konsesi yang dikelola INCO belakangan berada di angka 118.000 hektare. 

Adapun, INCO sebenarnya mendapatkan konsesi tambang dengan luas mencapai 6,6 juta hektare saat pemerintah menandatangani kontrak karya dengan perusahaan multitambang yang berkantor pusat di Brasil itu pada 27 Juni 1968.

Setelah 12 kali proses pengembalian sebagian wilayah KK, INCO hanya mempertahankan sekitar 2 persen dari luas konsesi tambang itu. Pada 2014, INCO mengembalikan area seluas 72.075 hektare yang dilanjutkan pada 2017 seluas 418 hektare untuk area transmigrasi. 

“Jadi kami melihat dari sejarah pengembangan memang terlihat baik waktu masih ditandatangani INCO maupun Vale pengembangannya sangat rendah, ini menandai entah apakah kurang komitmen terhadap pengembangan atau apa, tapi penciptaan nilai kami nilai lambat dilakukan,” kata Hendi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan, VCL tetap memegang hak pengendali operasional untuk aset tambang milik INCO. 

Sebagai gantinya belakangan INCO, lewat dua pemegang saham mayoritas asing mereka VCL dan SMM, setuju untuk melepas porsi lebih besar mencapai 14 persen sebagai kewajiban divestasi syarat perpanjangan kontrak konsesi tambang yang bakal berakhir Desember 2025. 

Pada awalnya sisa kewajiban divestasi yang dihitung hanya berada di angka 11 persen, setelah perseroan dua kali melepas saham untuk entitas domestik masing-masing sebesar 20 persen pada 1988 dan 2020 lalu.

“Jadi memang sudah ini sih kesepakatannya, intinya Vale [VCL] memang itu sudah menunjukan niat fleksibilitasnya, [hak] pengendaliannya itu adalah operasional,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/7/2023). 

Saat ini, mayoritas saham INCO dipegang oleh VCL dengan porsi mencapai 44,3 persen. Adapun VCL dimiliki 100 persen oleh Vale Sa. Sisanya, kepemilikan INCO dipegang oleh MIND ID sebesar 20 persen, SMM 15 persen dan publik 20,7 persen.  

Di sisi lain, Direktur INCO Bernardus Irmanto enggan memberi keterangan ihwal negosiasi yang tengah berlanjut bersama dengan pemerintah dan MIND ID. Menurutnya, negosiasi divestasi saham dan perpanjangan konsesi tambang itu menjadi ranah dari pemegang saham.  

“Saya tidak dalam posisi memberikan Keterangan terkait negosiasi yang sekarang sedang berjalan antara MIND ID dan VCL dan SMM,” kata Bernardus saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper