Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MIND ID Minta Perjanjian Block Voting Vale-Sumitomo di INCO Dirombak

MIND ID meminta perjanjian block voting Vale S.A-Sumitomo di PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) dirombak sebelum negosiasi divestasi INCO dilanjutkan.
Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso meminta perjanjian block voting agreement antara Vale S.A dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. dalam PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) diamandemen/JIBI-Dwi Prasetya
Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso meminta perjanjian block voting agreement antara Vale S.A dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. dalam PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) diamandemen/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID mendesak PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) untuk merombak ulang ketentuan dalam perjanjian pemegang saham (shareholder’s agreement), investor rights agreement, termasuk ketentuan block voting agreement antara Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. (SMM) sebelum melanjutkan penawaran divestasi. 

Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan, ketentuan-ketentuan yang dimiliki pemegang saham asing INCO itu mesti diamendemen ulang sebelum negosiasi lanjutan dilakukan ihwal sisa kewajiban divestasi sebagai persyaratan perpanjangan kontrak yang akan berakhir pada Desember 2025 mendatang.

Hendi beralasan perjanjian yang saat ini dimiliki VCL dan SMM cenderung memperlemah posisi strategis MIND ID nantinya. 

“Kami mencatat bahwasanya struktur kepemilikan sahamnya itu juga ada perjanjian lain berupa block voting agreement yang mengikat antara Vale S.A dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. (SMM) sehingga Vale dengan mudah dapat melakukan konsolidasi dan memaksa Sumitomo akan mengikuti apapun keputusan yang Vale tentukan,” kata Hendi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (29/8/2023). 

Berdasarkan catatan MIND ID, Vale S.A dan SMM menggengam saham mayoritas mencapai 59,3 lewat ketentuan block voting agreement antardua entitas asing INCO tersebut. Saham konsolidasi dua entitas asing itu berasal dari porsi 44,3 persen kepemilikan VCL dan 15 persen milik SMM. Adapun, VCL dimiliki 100 persen oleh Vale S.A.

Menurut Hendi, ketentuan itu bakal menyudutkan posisi holding hulu tambang pelat merah tersebut selepas perjanjian divestasi dibuat nantinya. 

Seperti diketahui, lewat investor rights agreement teranyar hasil negosiasi antara MIND ID dan INCO untuk kelanjutan kewajiban divestasi, MIND ID dipastikan hanya dapat mengakuisisi tambahan saham maksimal sebesar 14 persen. Lewat potensi tambahan saham itu, MIND ID bakal mengapit 34 persen saham nantinya hasil pelepasan bagian milik VCL dan SMM. 

Hanya saja, kata Hendi, lewat tambahan saham itu MIND ID hanya dapat menambah kuota perwakilan pada dewan komisaris INCO nantinya. Hendi menegaskan holding hulu tambang pelat merah tidak dapat mengendalikan keputusan strategis seperti penentuan proyek hilirisasi, struktur pendanaan, maupun pembagian dividen kepada pemegang saham.

“Jadi memang sebagai saran, yang kami ajukan untuk bisa melakukan program divestasi lanjutan bahwa perjanjian pemegang saham yang ada sekarang harus diamendemen dulu, dibongkar dulu karena kalau tidak dua pihak pemegang saham ini sudah terikat dalam block voting,” kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan VCL tetap memegang hak pengendali operasional untuk aset tambang milik INCO dalam negosiasi divestasi terakhir. 

Sebagai gantinya belakangan INCO, lewat dua pemegang saham mayoritas asing mereka VCL dan SMM, setuju untuk melepas porsi lebih besar mencapai 14 persen sebagai kewajiban divestasi syarat perpanjangan kontrak konsesi tambang yang bakal berakhir Desember 2025. 

Pada awalnya sisa kewajiban divestasi yang dihitung hanya berada di angka 11 persen, setelah perseroan dua kali melepas saham untuk entitas domestik masing-masing sebesar 20 persen pada 1988 dan 2020 lalu.

“Jadi memang sudah ini sih kesepakatannya, intinya Vale [VCL] memang itu sudah menunjukan niat fleksibilitasnya, [hak] pengendaliannya itu adalah operasional,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/7/2023). 

Di sisi lain, Direktur INCO, Bernardus Irmanto, enggan memberi keterangan ihwal negosiasi yang tengah berlanjut bersama dengan pemerintah dan MIND ID. Menurutnya, negosiasi divestasi saham dan perpanjangan konsesi tambang itu menjadi ranah dari pemegang saham.  

“Saya tidak dalam posisi memberikan Keterangan terkait negosiasi yang sekarang sedang berjalan antara MIND ID dan VCL dan SMM,” kata Bernardus saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper