Bisnis.com, JAKARTA - PT RMK Energy Tbk (RMKE) dan anak usahanya PT Truba Bara Banyu Enim membantah dugaan melakukan penambangan ilegal yang dituduhkan kepada mereka.
Direktur Operasional Perseroan, William Saputra mengatakan bahwa area penambangan PT Truba Bara Banyu Enim memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan Nomor SK 687/KPTS/TAMBEN/2011 yang berlaku hingga 22 November 2031.
“Semua kegiatan operasional TBBE berada di lokasi IUP di Kecamatan Gunung Megang dan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dengan total luas area pertambangan 10.220 Ha,” kata William dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Kemudian, untuk objek dugaan penambangan ilegal, William menyebut bahwa objek tersebut adalah sebagian kecil area tambang TBBE yang berada di Jalan Pramuka Gunung Megang, dan baru diketahui milik Pemerintah Daerah.
William kemudian menjelaskan bahwa sejak 2020, TBBE melakukan pembelian lahan kurang lebih seluas 2.400 m2 dan telah dijamin keabsahannya oleh Kepala Desa.
“Namun, tanah tersebut masih belum diterbitkan sertifikat sehingga Perseroan tidak dapat melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional [BPN] yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan,” ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, mengenai permasalahan ini, William menyebut bawha pihak perseroan tidak mengetahui jalan tersebut adalah aset milik Pemerintah Daerah.
Tanah tersebut, kata William, dibeli melalui oknum yang pada saat itu memiliki surat resmi kepemilikan tanah atas nama pribadi dan Perseroan telah melakukan prosedur pembebasan lahan dengan tepat dan benar.
Permasalahan tanah di Muara Enim ini yang melibatkan PT RMK Energy dan anak usahanya membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Direktur Utama RMKE pada Senin lalu.
Pemanggilan ini diketahui untuk membahas dugaan ilegal mining yang dilalukan oleh PT RMKE di wilayah Muara Enim. Namun, saat dipanggil ke DPR ternyata Dirut RMKE hanya absen dan meninggalkan ruang rapat sebelum rapat dimulai.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi membeberkan awal mula kasus yang melatarbelakangi pemanggilan PT Truba Bara Banyu Enim dan PT RMK Energy Tbk (RMKE) terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Bambang mengatakan, kasus bermula saat adanya aset pemerintah daerah (Pemda) di Sumatra Selatan yang dijual ke PT Truba Bara Banyu Enim, yang merupakan anak perusahaan dari PT RMK Energy oleh oknum kepala desa sekitar.
Setelah dilakukan pembelian oleh PT Truba Bara Banyu Enim, pihak dari perusahaan bukannya mengurus pengalihan jalan untuk pertambangan, justru mereka langsung melakukan kegiatan penambangan.
Bambang menyebut, jika mengacu kepada Pasal 136 Undang-Undang Minerba, PT Truba Bara Banyu Enim wajib mengalihkan fungsi jalan untuk usaha pertambangan sebelum melakukan kegiatan penambangan.
“Jadi pekerjaan yang dilakukan oleh PT Truba dan PT RMK ini teramsuk dalam kategori illegal mining,” kata Bambang saat ditemui di Komplek DPR, Senayan, Senin (28/8/2023).