Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop UKM Buka Posko Pengaduan Penyaluran KUR dengan Agunan Jumbo

Kemenkop UKM bersama Ombudsman membuka posko pengaduan penyaluran KUR dengan agunan jumbo
Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Ombudsman membuka posko pengaduan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi koperasi dan pelaku UMKM. 

Sekretaris KemenkopUKM, Arif Rahman Hakim menjelaskan, posko pengaduan dibuat untuk memastikan penyaluran KUR kepada masyarakat berjalan lancar sesuai aturan.  Musababnya, dia mengakui bahwa kerap terjadi penyimpangan yang dilakukan penyalur KUR dengan meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta. 

Adapun dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat turut mengatur ketentuan sanksi bagi penyalur KUR yang menyimpang.

“Bagi penyalur KUR yang mengenakan agunan tambahan pada plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenai sanksi berupa subsidi bunga atau marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga atau marjin yang telah dibayarkan,” kata Arif dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (31/8/2023).

Posko pengaduan juga dibuka untuk meningkatkan akses layanan, pengawasan dan kualitas penyaluran KUR. Dengan begitu, diharap makin banyak pelaku UMKM dan koperasi yang mengakses KUR untuk pembiayaan maupun peningkatan usaha mereka.

“Melalui penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan bisa tergambarkan kondisi riil berbasis pengaduan masyarakat mengenai realisasi penyaluran dan ketepatan sasaran program KUR bagi pelaku UMKM,” ujar Arif.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan penyaluran KUR mencapai 30 persen pada 2024. Adapun saat ini penyaluran KUR baru mencapai 20 persen dari total penyaluran kredit perbankan. 

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih membeberkan bahwa banyak keluhan masyarakat sulit mengakses KUR. Keluhan yang sering diadukan yakni persoalan agunan dan beberapa persyaratan yang prosesnya memakan waktu cukup panjang. 

Melalui posko pengaduan KUR ini, kata Najih, diharapkan keluhan dan hambatan masyarakat dalam mengakses KUR dapat teratasi dan terselesaikan. 

"Ini yang akan kita cermati. Dari basis pengaduan ini, bagaimana hambatannya bisa kita selesaikan," ujar Najih.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper