Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Beras Naik Gila-gilaan, Pedagang Desak Pemerintah Cari Solusi

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia menyebut bahwa kenaikan harga beras saat ini merupakan kondisi terburuk.
Buruh melakukan bongkar muat karung berisi beras di Gudang Bulog Divre Jawa Barat di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Bisnis/Rachman
Buruh melakukan bongkar muat karung berisi beras di Gudang Bulog Divre Jawa Barat di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengupayakan langkah-langkah percepatan guna meredam harga beras yang melonjak.

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia mencatat per Kamis (31/8/2023), harga beras medium secara nasional di kisaran Rp12.300 hingga Rp12.400 per kilogram, sedangkan harga beras premium di kisaran Rp14.000 hingga Rp14.200 per kilogram.

"Kondisi ini merupakan kondisi terburuk dan record kenaikan harga beras," kata Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Melihat kondisi harga beras di pasaran, Ikappi meminta agar pemerintah segera melakukan upaya-upaya percepatan pencegahan agar Indonesia tidak masuk ke dalam kondisi ‘darurat beras nasional’.

"Meski belum masuk pada fase darurat beras secara nasional, tetapi memang potensi itu terus ada," ujarnya.

Bukan tanpa sebab, para pedagang melihat beras di tingkat penggiling sudah sangat sulit untuk didapat bahkan berebut. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membuat Indonesia masuk dalam fase darurat beras nasional.

Di sisi lain, Ikappi melihat bahwa stok beras yang dimiliki secara nasional masih belum cukup dalam waktu 4 bulan ke depan, meski Kementerian Pertanian (Kementan) masih optimistis akan ada panen pada September 2023.

Oleh karena itu, mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengupayakan langkah-langkah yang efektif dan baik mengingat beras merupakan bahan pangan wajib di masyarakat.

"Sehingga kami mendorong untuk dilakukan percepatan penguatan penanganan agar tidak terjadi kepanikan di bawah," pungkasnya.

Adapun, Bapanas melalui Peraturan Bapanas (Perbadan) No.7/2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras menetapkan HET berdasarkan wilayah. 

Pemerintah menetapkan HET untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan sebesar Rp10.900 per kilogram untuk beras medium dan Rp13.900 per kilogram untuk beras premium. 

Untuk wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebesar Rp11.500 per kilogram untuk beras medium dan Rp14.400 per kilogram untuk beras premium. 

HET beras medium dan premium masing-masing ditetapkan sebesar Rp10.900 per kilogram dan Rp13.900 per kilogram untuk wilayah Bali dan NTB. Di NTT, HET beras medium ditetapkan Rp11.500 per kilogram dan premium Rp14.400 per kilogram. 

Selanjutnya, di Kalimantan HET beras medium Rp11.500 per kilogram dan premium Rp14.400 per kilogram, sedangkan Maluku dan Papua ditetapkan sebesar Rp11.800 per kilogram untuk HET medium dan Rp14.800 untuk HET premium.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper