Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapanas Ungkap Alasan Harga Beras Medium Susah Turun ke Rp10.900 per Kg

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan alasan mengapa harga beras medium sulit turun.
Buruh melakukan bongkar muat karung berisi beras di Gudang Bulog Divre Jawa Barat di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Bisnis/Rachman
Buruh melakukan bongkar muat karung berisi beras di Gudang Bulog Divre Jawa Barat di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan harga beras medium sulit untuk kembali di level Rp10.900 per kilogram atau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan harga beras medium yang sulit turun ini terjadi lantaran harga gabah kering panen (GKP) sudah mencapai Rp6.700 per kilogram. 

Bapanas sebelumnya telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras. Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No.6/2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, harga GKP di tingkat petani sebesar Rp5.000 per kilogram dan di tingkat penggilingan Rp5.100 per kilogram.

“Yang agak sulit dilakukan hari ini harga beras medium. Kenapa? Karena GKP sudah Rp6.700, jadi harga medium [kembali ke] Rp10.900 agak susah,” kata Arief kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Arief mengungkapkan harga beras medium saat ini berada di Rp12.000 per kilogram. Berdasarkan Panel Harga Bapanas, Rabu (30/8/2023) pukul 18.42 WIB, harga medium tercatat naik 0,33 persen menjadi Rp12.300 per kilogram. 

Harga beras medium tertinggi terjadi di Papua yang tercatat sebesar Rp15.620 per kilogram dan terendah di NTB sebesar Rp11.100 per kilogram. 

Adapun Bapanas melalui Perbadan No.7/2023 telah menetapkan HET beras medium dan premium berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, dan NTB, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp10.900 per kilogram.

Untuk wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebesar Rp11.500 per kilogram untuk beras medium.

Sementara itu, pemerintah menetapkan HET sebesar Rp11.000 per kilogram untuk wilayah NTT dan Kalimantan, serta Rp11.800 per kilogram untuk wilayah Maluku dan Papua. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper