Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

11 Perusahaan Kena Sanksi Polusi Udara, Kemenperin Buka Suara

Kemenperin tengah mengindentifikasi ada atau tidaknya industri manufaktur di antara 11 perusahaan yang kena sanksi terkait polusi udara di Jabodetabek.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah melakukan identifikasi pada 11 perusahaan industri yang mendapatkan sanksi karena menyumbang polusi udara di Jabodetabek.

Sebagaimana diketahui, pengenaan sanksi terhadap 11 perusahaan tersebut dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Adapun, industri yang mendapatkan sanksi administrasi yakni di bidang batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. 

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan pihaknya tengah mengindentifikasi adanya industri manufaktur di antara 11 perusahaan tersebut. 

"Yang 11 [perusahaan] yang disampaikan kemarin, ini sekarang kita lagi cek, apakah benar ini perusahaan manufaktur?," kata Agus kepada wartawan, Selasa (29/8/2023). 

Pasalnya, Agus menilai adanya kekeliruan dari narasi yang tersebar terkait dengan industri pengolahan sebagai biang kerok penurunan kualitas udara di Jabodetabek. 

Terlebih, sebelumnya KLHK telah memberhentikan 4 perusahaan manufaktur. Namun, setelah di cek Kemenperin, hanya 1 dari 3 perusahaan yang merupakan perusahaan manufaktur.

"Seolah-olah bebannya atau permasalahan utamanya ada di industri [manufaktur/pengolahan] seolah-olah seperti itu," ujarnya. 

Untuk itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dan mengecek kembali identitas dari 11 perusahaan yang diberikan sanksi oleh KLHK terkait polusi udara.

Hal ini dilakukan guna meluruskan perspektif publik bahwasannya industri pengolahan bukan merupakan penyebab utama dari polusi udara yang memburuk.

"Jangan-jangan dari 11 itu ada pembangkit listrik, ada perusahaan-perusahaan lain yang bergerak di luar manufaktur," tuturnya. 

Di sisi lain, Agus telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian No.2/2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di DKI Jakarta, Jabar, dan Banten. 

Adapun, dalam SE tersebut dia mewajibkan para pelaku industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten untuk melakukan 3 hal yakni melaksankan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai peraturan perundang-undangan.

Terakhir yaitu mewajibkan pelaku industri untuk melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala yakni setiap 1 kali dan 1 minggu pada Kamis. Adapun, hal ini dilakukan sejak 25 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberlakukan sanksi, melainkan hanya akan melakukan pembinaan dan teguran kepada perusahaan yang tidak menaati aturan industri hijau.

"Tapi kita tidak berharap sampai pada titik itu, karena tugas kita melakukan pembinaan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper