Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut sejauh ini terdapat 11 perusahaan yang teridentifikasi dan telah diberikan penegakan hukum lantaran menyumbang polusi udara di Jabodetabek.
Hal ini disampaikannya usai melakukan rapat terbatas (ratas) bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri terkait dengan Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Siti menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan identifikasi terhadap 161 industri yang diperiksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh pengamatan peralatan yang ada di kementerian.
Siti memerinci bahwa dari identifikasi tersebut, tercatat terdapat industri yang tidak sehat berada di Sumur Batu dan Bantar Gebang sebanyak 120 unit usaha, Lubang Buaya 10 unit usaha, Tangerang 7 unit usaha, Tangerang Selatan 15 unit usaha, dan Bogor 10 unit usaha.
"Yang sudah dilakukan sampai 24 [Agustus] dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 perusahaan. Kami lakukan langkah-langkah ini 4—5 minggu lagi ke depan," ujarnya saat ditemui di Kantor Presiden, Senin (28/8/2023).
Dia pun menjabarkan bahwa industri yang sudah mendapatkan sanksi administrasi antara lain industri batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang.
Baca Juga
Sanksinya, dia melanjutkan merupakan sanksi administratif yakni berdasarkan hasil pemeriksaan apabila ditemukan hal-hal tak enggak sesuai dengan standar yang harus perusahaan untuk penuhi.
Oleh sebab itu, Siti mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah dari tingkat gubernur hingga kecamatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan lanjutan terhadap industri-industri yang ada di wilayah masing-masing.
"Saya melihatnya saat ini kami sama-sama masyarakat untuk bangun gaya hidup baru untuk cinta lingkungan. Penegakan hukum, kan, instrumen terakhir. Saya minta tim kontrol semua, lihat secara detail apa yang harus diberikan guidance-nya," pungkas Siti.