Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, penggunaan istilah waralaba hanya boleh digunakan jika pelaku usaha telah memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW.
Direktur Bina Usaha Perdagangan Kemendag Septo Soepriyatno menyampaikan, banyak sekali pelaku-pelaku usaha yang menggunakan istilah waralaba meski belum memiliki STPW.
“Apabila mereka sudah memiliki STPW ya dipersilahkan,” kata Septo kepada awak media, usai menghadiri pembukaan International Franchise, License & Business Concept Expo & Conference (IFRA) 2023, Jumat (25/8/2023).
Sebagai informasi, STPW merupakan bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Dalam aturan ini, pemerintah mewajibkan para pelaku usaha untuk memiliki STPW.
“Pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan wajib memiliki STPW,” bunyi pasal 10 aturan itu, dikutip Jumat (25/8/2023).
Baca Juga
Adapun dalam kegiatan IFRA 2023, Kemendag membuka booth konsultasi yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk berkonsultasi, termasuk terkait STPW. Nantinya, Kemendag akan berbagi informasi, bagaimana cara mendapatkan STPW, dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan, dan syarat-syarat lainnya.
Kemendag melaporkan per Juli 2023, terdapat sebanyak 135 pemberi waralaba dalam negeri dan 135 pemberi waralaba dari luar negeri yang telah memiliki legalitas berupa STPW. Jumlah tersebut naik 5 persen dari tahun sebelumnya.
Septo memperkirakan, tren pertumbuhan bisnis waralaba akan terus meningkat, seiring dengan naiknya permintaan dan juga respons positif dari masyarakat mengenai bisnis waralaba.