Bisnis.com, SOLO - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pembelian gas LPG 3 kg atau subsidi harus menyertakan KTP per 1 Januari 2024.
Pihak ESDM pun mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi atau pendataan agar dapat membeli LPG tabung 3 kg.
Sehingga nantinya pada awal 2024, masyarakat yang KTPnya sudah terdaftar saja yang bisa melakukan pembelian gas subsidi.
Adapun pembelian mengenakan KTP untuk gas subsidi ini tidak terdapat pembatasan. Artinya, mereka hanya perlu membawa KTP atau KK setiap melakukan pembelian gas.
“Dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” kata Tutuka melalui siaran pers, Rabu (23/8/2023).
Lebih lanjut, ia juga meminta seluruh penyalur LPG 3 Kg terus melakukan pendataan. Sehingga nanti setiap pembelian LPG akan tercatat dalam merchant apps.
Baca Juga
"Setiap kali transaksi agar dicatat dengan merchant apps, karena itu baru akan ada gunanya,” ujar Tutuka dalam siaran pers, Kamis (24/8).
Program ini diketahui merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, yang mengatakan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tabung 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Dengan adanya Perpres tersebut, Tutuka menyebut bahwa pendataan masyarakat menjadi salah satu cara agar pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran dapat tercapai pada tahun depan.
"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujarnya.