Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bocoran 9 Poin UU IKN yang Bakal Direvisi Jokowi

Simak bocoran terkait 9 poin UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang akan direvisi oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi di Menara Pandang, kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023) - Humas Setkab/Agung.
Presiden Jokowi di Menara Pandang, kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023) - Humas Setkab/Agung.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membeberkan bahwa ada sembilan poin yang bakal direvisi pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut poin pertama, yaitu soal kewenangan khusus Otoritas Ibu Kota Nusantara.

Poin kedua, yaitu soal pertanahan di wilayah IKN. Poin ketiga, menurut Suharso, perubahan terkait pengelolaan keuangan antara lain ihwal anggaran, barang dan pembiayaan. Poin keempat, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama aparatur sipil negara (ASN). 

"ASN ini lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam hal perencanaan dan birokrasi. Sementara itu, kalangan profesional non PNS berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis," tuturnya saat rapat di DPR RI, Jakarta, Senin (21/8).

Poin kelima, yaitu pemutakhiran destinasi wilayah yang ada di sekitar Pulau Balang yang perlu dikeluarkan dari wilayah IKN karena pengelolaan satu kesatuan ekosistem.

Poin Keenam, kata Suharso, terkait penyelenggaraan perumahan yang dilatarbelakangi oleh persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN (4P).

"Ketujuh adalah perubahan terkait pasal tata ruang. Ini sangat perlukan karena setiap bidang tanah di IKN wajib difungsikan sesuai ketentuan tata ruang," katanya.

Kedelapan, yakni pengaturan terkait mitra kerja otoritas IKN yang bersifat pemerintah daerah khusus di DPR. Dia berpandangan bahwa perlu ada keterlibatan dari DPR RI dalam hal ini. 

"Poin kesembilan adalah jaminan keberlanjutan," ujar Suharso.

IKN Lanjut Meskipun Ganti Presiden 

Secara lebih detil, Suharso Monoarfa menjelaskan salah satu poin revisi UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) untuk memastikan pemindahan ibu kota harus tetap dilakukan meski terjadi pergantian presiden atau pemerintahan.

Seperti diketahui, masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI akan berakhir pada 2024 atau tahun depan. Jika Jokowi lengser, maka posisi orang nomor 1 di Indonesia akan diisi oleh sosok baru. Bisa jadi Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, atau tokoh lainnya. 

Menurutnya, jaminan keberlanjutan itu untuk beri kepastian kepada investor. Dengan begitu, lanjutnya, para investor tak ragu menginvestasikan uangnya untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

"Jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan Ibu Kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan Ibu Kota Negara tercapai," jelas Suharso dalam rapat dengan DPR RI. 

Suharso Monoarfa menyebut revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 sangat krusial dan harus segera dilakukan, sehingga pembangunan IKN bisa selesai tepat waktu sesuai rencana yang telah ditetapkan.

"Ada beberapa isu dan tantangan yang masih belum terakomodir pengaturannya di dalam Undang-Undang IKN, sehingga perubahan di dalam UU IKN ini menjadi hal yang krusial," tuturnya. 

Pertama, adanya perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki otoritas terkait tugas dan fungsinya.

"Kedua, kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang serta aspek pembiayaan yang boleh digunakan otorita secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus," kata Suharso.

Tantangan ketiga, menurut Suharso, ihwal pengaturan spesifik terhadap pengakuan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat dan penataan ulang tanah untuk memastikaan bahwa pengelolaan tanah dilakukan oleh otoritas dan juga Pemerintah Daerah di sekitar wilayah IKN.

"Keempat, pengaturan khusus untuk para investor pengembang perumahan serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN jadi semakin kompetitif," ujarnya. Kemudian tantangan terakhir, lanjutnya, dibutuhkan peran dan pengawasan DPR selama pembangunan IKN.

"Ini untuk memastikan keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN karena DPR ini adalah representasi masyarakat," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper