Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) jelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun depan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menyebut revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 sangat krusial dan harus segera dilakukan, sehingga pembangunan IKN bisa selesai tepat waktu sesuai rencana yang telah ditetapkan.
"Ada beberapa isu dan tantangan yang masih belum terakomodir pengaturannya di dalam Undang-Undang IKN, sehingga perubahan di dalam UU IKN ini menjadi hal yang krusial," tuturnya di DPR RI, Jakarta, Senin (21/8).
Dia menjelaskan ada lima isu tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah dan otoritas IKN jika UU IKN tidak segera direvisi dalam waktu dekat.
Pertama, adanya perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki otoritas terkait tugas dan fungsinya.
"Kedua, kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang serta aspek pembiayaan yang boleh digunakan otorita secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus," kata Suharso.
Baca Juga
Tantangan ketiga, menurut Suharso, ihwal pengaturan spesifik terhadap pengakuan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat dan penataan ulang tanah untuk memastikaan bahwa pengelolaan tanah dilakukan oleh otoritas dan juga Pemerintah Daerah di sekitar wilayah IKN.
"Keempat, pengaturan khusus untuk para investor pengembang perumahan serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN jadi semakin kompetitif," ujarnya.
Kemudian tantangan terakhir, lanjutnya, dibutuhkan peran dan pengawasan DPR selama pembangunan IKN.
"Ini untuk memastikan keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN karena DPR ini adalah representasi masyarakat," tuturnya.