Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pokok Revisi UU IKN, Penguatan Badan Otorita hingga Isu Pertanahan

Terdapat sembilan pokok perubahan dalam revisi UU IKN yang meliputi penguatan Badan Otorita IKN hingga permasalahan isu pertanahan.
Pembangunan IKN Nusantara/Istimewa
Pembangunan IKN Nusantara/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bersama dengan Komisi II DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang No.03/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Terdapat sembilan pokok perubahan dalam revisi UU tersebut.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan bahwa revisi UU IKN tersebut dinilai krusial seiring dengan ditemukannya sejumlah permasalahan serta tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN (4P).

"Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodir pengaturannya dalam UU IKN sehingga perubahan UU IKN menjadi hal krusial agar pemerintah khususnya otorita dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu dan sesuai perencanaan yang ditetapkan," jelasnya dalam agenda rapat kerja yang dilakukan bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Suharso menjelaskan bahwa sejumlah permasalahan tersebut, di antaranya mengenai adanya perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki otorita terkait tugas dan fungsinya.

Kemudian, kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan dan pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah juga menjadi salah satu faktor yang mendorong percepatan revisi UU IKN.

Di samping itu, revisi UU IKN juga dilakukan tak terlepas dari permasalahan mengenai pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan mengenai jangka waktu hak atas tanah hingga kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN.

Seiring dengan hal tersebut, rancangan revisi UU IKN ini melingkupi sembilan pokok perubahan. Pertama, yakni mengenai penguatan aspek kelembagaan dan kewenangan khusus. 

"Terkait kewenangan khusus latar belakang dilakukannya perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat kedudukan otoritas dalam pelaksanaan 4P, mengatur Otorita memiliki kewenangan menetapkan norma/standar/prosedur yang berbeda khususnya di IKN, menghindari adanya tarik menarik maupun lepas kewenangan di internal pemerintahan baik pemerintah pusat atau daerah," jelasnya.

Kedua, mengenai permasalahan isu pertanahan. Adapun, latar belakang perubahan regulasi ditujukan untuk mengoptimalisasi pengelolaan tanah terutama tanah yang akan digunakan untuk kepentingan investasi yang seharusnya berada di bawah kendali pengelolaan otorita.

Ketiga, revisi mengenai pengelolaan keuangan. Suharso menjelaskan, perubahan regulasi mengenai pengelolaan keuangan diperlukan untuk memberikan kewenangan Otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus.

Keempat, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilatarbalakangi oleh kombinasi antara ASN dan profesional non-birokrat untuk memperkuat pelaksanaan 4P oleh Otorita. 

Kelima, pemutakhiran delineasi wilayah. Dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem. 

"[Delineasi wilayah ini] juga dilakukan untuk menghindari wilayah pemukiman yang terpotong guna meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area," tambah Suharso.

Keenam, penyelenggaraan perumahan, dilatarbelakangi oleh dalam rangka peran utamanya dalam 4P. Di mana, otorita harus bertanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan perumahan di IKN.

Ketujuh, perubahan regulasi mengenai tata ruang yang didorong oleh keperluan mengenai ketentuan yang menegaskan setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Selanjutnya, revisi tata ruang juga dilakukan guna menghadirkan ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah.

Kedelapan terkait mitra kerja Otorita IKN di DPR. Latar belakang perubahan ini didasarkan pada peran Otorita sebagai pemerintah daerah khusus yang akan lebih banyak berkaitan dengan kebijakan dan program di IKN. 

Kesembilan, terkait jaminan keberlanjutan. Latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jamunan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper