Bisnis.com, SEMARANG - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) merespons rencana pengusaha ritel untuk menghentikan pembelian minyak goreng dari distributor, imbas utang atau rafaksi minyak goreng yang tidak kunjung dibayarkan oleh pemerintah.
Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menyatakan pihaknya belum bisa memastikan dampak dari rencana Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menghentikan pembelian minyak goreng dari distributor
Dia menyampaikan bahwa asosiasinya tidak memiliki data berapa besar asosiasi peritel melakukan distribusi minyak goreng.
"Jadi berapa besar dampaknya kita tidak tahu," kata Eddy kepada Bisnis, dikutip Senin (21/8/2023).
Meski demikian, Eddy mengakui bahwa pengusaha kelapa sawit tentu ikut terdampak jika di sisi hilir bermasalah. Namun, terkait berapa besar dampaknya, Eddy menyebut Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) yang lebih tahu lantaran mereka langsung berhubungan dengan peritel.
“Jadi hanya sebatas itu,” ujarnya.
Baca Juga
Adapun, Bisnis sudah mencoba untuk menghubungi Direktur Eksekutif Gimni, Sahat M. Sinaga. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Sahat.
Seperti diketahui, Aprindo kembali melayangkan ancaman untuk mengurangi bahkan menghentikan pembelian minyak goreng dari distributor.
Ancaman tersebut merupakan salah satu langkah yang bakal ditempuh Aprindo jika rafaksi minyak goreng tak kunjung dibayar pemerintah dalam waktu dekat.
“Aprindo sendiri tidak bisa membendung rencana-rencana tersebut. Aprindo nggak ada manginisasi,” kata Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Tiga langkah lainnya yang bakal ditempuh oleh para peritel yakni dengan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam), pemotongan tagihan kepada distributor oleh perusahan peritel, serta gugatan hukum ke PTUN melalui kuasa perusahaan peritel kepada Aprindo.
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, menyampaikan, Kementerian Perdagangan berencana untuk kembali mengajak Aprindo duduk bersama guna mencari solusi terbaik dari permasalahan ini.
Politisi Golkar itu mengatakan, kementeriannya masih mempelajari dan melihat masalah tersebut untuk menentukan sikap kementerian ke depannya. Pasalnya, peraturan terkait rafaksi minyak goreng yang berlaku pada masa kepemimpinan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sudah dicabut alias tidak berlaku lagi.
Dicabutnya aturan tersebut, lanjut Jerry membuat pihaknya harus mengacu pada keputusan terbaru. Apalagi dalam pendapat hukum yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa penyelesaian rafaksi ini diselesaikan menurut peraturan yang berlaku.
“Nah peraturan yang berlaku sekarang yang mana nih, kita lihat yang ke depannya, yang terbaru, dan terupdate. Jadi kita mengacu kepada peraturan yang terkini,” jelas Jerry di Semarang, Jumat (18/8/2023).
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, mengaku sudah pernah mengatakan bahwa pemerintah harus mengacu pada ketentuan yang ada lantaran ini berkaitan dengan pertanggungjawaban dana.
“Kita nggak bisa tanpa ada asesmen yang tepat,” ungkapnya.