Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tembakau Sumbang 96,4 Persen Penerimaan Cukai, Bos KPTNI Angkat Bicara

Cukai Hasil Tembakau menjadi salah satu sumber pendapatan negara khususnya pada penerimaan cukai.
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA – Cukai hasil tembakau (CHT) menjadi salah satu sumber pendapatan negara khususnya pada penerimaan cukai. Pada 2022, CHT berkontribusi senilai Rp218,6 triliun atau 96,4 persen terhadap total penerimaan cukai.

Dari kondisi tersebut, menunjukkan bahwa penerimaan cukai masih sangat bergantung pada penerimaan cukai hasil tembakau. 

Ketua Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI) Palpenk (bukan nama asli) menyayangkan pemerintah yang masih belum maksimal dalam melindungi hak-hak konsumen tembakau. 

Pandangannya, pemerintah hanya fokus pada upaya terus-menerus untuk menekan angka perokok di Indonesia. 

“Konsumen itu sering diposisikan sebagai orang yang menimbulkan permasalahan dan kerugian bagi masyarakat. Ini tidak adil karena dalam setiap satu batang rokok yang disulut, ada sumbangsih konsumen yang besar untuk mengisi kas negara. Kontribusi konsumsi tembakau terhadap pendapatan negara bisa dibilang fantastis, 10-12 persen dari keuangan negara. Jadi, kita konsumen ditarget juga untuk memenuhi penerimaan negara,” jelasnya dalam acara Konsumen Merdeka di Jakarta Selatan, Sabtu (19/8/2023).

Oleh karena itu, melalui momentum HUT Kemerdekaan RI, KPTNI berharap pemerintah sebagai pembuat peraturan dapat secara adil dan berimbang mengambil peran dalam ekosistem pertembakauan mempertimbangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konsumen. Pasalnya, meski banyak pro kontra terkait tembakau, komoditas tersebut nyatanya telah menjadi pengerak ekonomi keluarga, masyarakat, dan daerah. Ratusan triliun tiap tahun dihasilkan dari cukai rokok untuk pembangunan negara. 

“Rokok sebagai produk tembakau adalah barang yang legal dikonsumsi.  Kami menyayangkan konsumen tembakau masih diperlakukan diskriminatif, padahal aktivitas merokok adalah legal dan dilindungi oleh undang-undang,” paparnya.

Salah satu keluhan lainnya adalah para konsumen kerap tidak diberikan tempat kawasan merokok yang layak. Padahal, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan  tempat kawasan merokok sudah ditegaskan dalam Undang-undang Kesehatan terbaru. 

Mengacu dalam Buku II Nota Keuangan, sampai saat ini, industri hasil tembakau masih menanggung beban target penerimaan cukai secara dominan.

Realisasi penerimaan cukai semester I/2023 masih mengalami kontraksi terutama disebabkan penurunan produksi hasil tembakau sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan sigaret putih mesin (SPM) golongan I. 

Namun demikian, dengan upaya pengawasan objek cukai ilegal serta upaya ekstensifikasi, penerimaan cukai pada akhir tahun 2023 diperkirakan mampu tumbuh 0,1 persen menjadi Rp227,2 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper