Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa DPR segera membentuk Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional periode 2025-2045.
"Salah satu agenda pembentukan Undang Undang ke depan yang sangat strategis adalah Undang Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025-2045," kata Puan dalam pidatonya di pembukaan Sidang Paripurna DPR RI periode 2023-2024, Rabu (16/8/2023).
Puan mengatakan pasca Amandeman UUD 1945, perencanaan pembangunan jangka panjang, sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap, dirumuskan dalam bentuk Undang Undang, yaitu Undang Undang No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
"Untuk periode selanjutnya, akan dibentuk Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045," ujarnya.
Puan menjelaskan bahwa keberadaan UU ini ke depan perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh.
Dengan demikian, setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki visi misi pembangunannya masing-masing.
Baca Juga
Lebih lanjut, Puan menyatakan bahwa tugas membangun bangsa dan negara ke depan penuh tantangan. Oleh karena itu, menurutnya Indonesia harus memiliki politik pembangunan.
Puan menyebutkan sederet tantangan yang harus dihadapi Indonesia mulai dari situasi eksternal seperti geopolitik, geo-ekonomi, disrupsi teknologi dan informasi, globalisasi, hingga nilai budaya.
Tantangan juga terdapat pada sisi internal dalam negeri, di antaranya permasalahan sumber daya manusia (SDM), middle-income trap, pemerataan pembangunan, produktivitas, hilirisasi industri, pengelolaan sumber daya alam, hingga berkembangnya ideologi transnasional yang bertentangan dengan Pancasila.
"Oleh karena itu kita harus memiliki politik pembangunan Indonesia," ujar Puan.
Dia menjelaskan politik pembangunan adalah kegiatan politik berencana, kegiatan ekonomi berencana, kegiatan sosial berencana, kegiatan kebudayaan berencana, kegiatan karakter bangsa berencana, kegiatan pembangunan daerah berencana, serta semua kegiatan berencana strategis lainnya. Rencana kerja itu menurutnya mesti dituangkan ke dalam desain politik pembangunan.
"Kita juga harus dapat memahami dan mampu melihat perkembangan dan kecenderungan pada 25 sampai 30 tahun mendatang, baik dari isu demografi, geopolitik, geo-ekonomi, energi, sumber daya alam, teknologi dan lain sebagainya," tuturnya.
Untuk itu, dalam upaya pembentukan Undang-Undang ke depan yang sangat strategis menurutnya adalah Undang Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025-2045.
"Keberadaan Undang-Undang ini ke depan, perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh," ujarnya. Dengan begitu, menurutnya setiap Presiden, Gubernur, hingga Bupati/Walikota tidak lagi memiliki visi misi pembangunannya masing-masing.
Sebagaimana diketahui, pasca amandeman UUD 1945, perencanaan pembangunan jangka panjang, sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dilakukan secara bertahap.
Hal tersebut kemudian dirumuskan dalam bentuk Undang-Undang, yaitu Undang Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.