Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eropa dan China Bikin Harga Referensi CPO Turun

Kemendag menyebut harga referensi CPO yang turun periode 16-31 Agustus 2023 dipengaruhi oleh Eropa dan China.
Minyak sawit/Istimewa
Minyak sawit/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga referensi minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) sebesar US$820,35 per ton untuk periode 16-31 Agustus 2023. Harga referensi CPO tersebut turun sebesar US$6,13 atau 0,74 persen dibandingkan periode dua pekan sebelumnya (1-15 Agustus 2023) sebesar US$826,48 per ton.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Budi Santoso mengatakan dengan kenaikan harga referensi tersebut, pemerintah mengenakan bea keluar (BK) CPO sebesar US$33 per ton dan pungutan ekspor (PE) sebesar US$85 per ton untuk periode 16-31 Agustus 2023. Nilai BK dan PE CPO tersebut masih sama dengan periode 1-15 Agustus 2023.

"Saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar US$680 per ton," kata Budi dalam keterangan resmi, Rabu (16/8/2023).

Budi membeberan, penurunan harga referensi CPO di paruh pertama Agustus 2023 ini disebabkan oleh sejumlah faktor. Salah satunya yakni adanya penurunan permintaan dari negara importir CPO utama di Eropa dan China.

Selain itu, Budi mengatakan penurunan harga CPO juga dipicu proyeksi adanya peningkatan produksi minyak sawit di Malaysia, penguatan mata uang Ringgit Malaysia terhadap Dolar Amerika Serikat serta penurunan harga minyak mentah dunia.

Sebagai informasi, penetapan harga referensi CPO tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1494 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16–31 Agustus 2023.

Sementara untuk penetapan BK CPO merujuk pada kolom angka 4 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar US$33 per ton. Adapun penetapan PE CPO merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper