Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Permendag No.50/2020 Tak Rugikan E-commerce

Pemerintah menjamin revisi aturan terkait perdagangan elektronik tidak akan merugikan lokapasar.
Ilustrasi belanja online. - istimewa
Ilustrasi belanja online. - istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal merevisi aturan terkait perdagangan elektronik agar bisa mengembangkan produk UMKM.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/ 2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tidak akan merugikan e-commerce. Menurutnya, perubahan beleid tersebut bertujuan untuk mengatur dan menata e-commerce agar optimal mengembangkan produk-produk UMKM Indonesia. 

"Kita ingin ekosistem perdagangan melalui e-commerce menguntungkan UMKM dan membuat ecommerce berkembang maju," ujar Zulhas dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (15/8/2023).

Adapun dari sisi pembinaan, kata Zulhas, Kemendag telah mengembangkan kerja sama UMKM, ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan ekspor. 

Oleh karena itu, dia mendorong agar masyarakat semakin bangga menggunakan produk buatan Indonesia. Pasalnya, menurut Zulhas dengan menggunakan produk dalam negeri, cita-cita Indonesia menjadi negara maju pada 2045 akan tercapai.

"Kalau kita ingin menjadi negara maju, kita harus bangga dengan produk buatan Indonesia. Kalau sudah bangga maka, maka produk UMKM, pelaku usaha dalam negeri dapat menyerbu pasar dunia," tutup Mendag Zulhas.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki menilai proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 berlangsung terlalu lama. Sebagaimana diketahui, revisi beleid itu telah masuk tahap harmonisasi sejak 1 Agustus 2023, tapi belum terbit hingga hari ini.

"Ini [revisi Permendag No.50/2020] kelamaan memang. Kita kan sudah usul sejak Mendag yang lama [Muhammad Luthfi]," ujar Teten saat ditemui di Kemenkop UKM, Senin (14/8/2023).

Sejumlah aturan telah direvisi dalam Permendag No.50/2020 tentang PPMSE. Di antaranya seperti mendefinisikan social commerce sebagai PPMSE, membatasi harga produk impor minimal US$100 untuk cross border, dan mengenakan ketentuan perpajakan serta standarisasi untuk produk yang diimpor.

"Makanya kami akan push [tekan] terus, harusnya si jadi secepatnya," ucap Teten.

Adapun berdasarkan catatan Bisnis.com, Jumat (4/8/2023), Mendag Zulhas menargetkan perubahan Permendag No.50/2020 akan terbit September 2023.

"Mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus buat kami. Malau bisa bulan ini kelar [harmonisasinya] biar September depan jadi," tutur Zulhas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper