Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polusi Udara Jakarta, Kemenhub Bakal Terapkan 4 In 1

Kementerian Perhubungan tengah mempertimbangkan penerapan kebijakan 4 in 1, untuk utilisasi mobil pribadi guna menekan polusi di Jakarta dan sekitarnya.
Kualitas udara di Jakarta pada Rabu (12/7/2023) pagi nomor dua terburuk di dunia berdasarkan data IQAir pada pukul 08.32 WIB. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Kualitas udara di Jakarta pada Rabu (12/7/2023) pagi nomor dua terburuk di dunia berdasarkan data IQAir pada pukul 08.32 WIB. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mempertimbangkan pemberlakuan sistem minimal empat orang dalam 1 kendaraan pribadi atau "4 in 1" dalam upaya mengurangi polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan tersebut dipertimbangkan untuk meningkatkan utilisasi kendaraan pribadi di Jabodetabek. Pasalnya, saat ini kebanyakan kendaraan pribadi yang melintas di Jabodetabek hanya membawa 1 sampai 2 orang.

“Oleh karenanya dipertimbangkan untuk membuat "3 in 1" jadi "4 in 1". Jadi katakanlah mereka dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok mereka bersama-sama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya akan menurun,” jelas Budi Karya saat memberikan keterangan pers usai "Ratas Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek", dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (14/8/2023).

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memperketat uji emisi atau uji petik  kendaraan yang melintas di Jabodetabek. Budi Karya mengatakan, Kementerian Perhubungan bersama Pemda terkait serta kepolisian akan meningkatkan penegakan hukum (law enforcement) bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Seiring dengan hal tersebut, Kemenhub pun akan menambah lokasi uji emisi kendaraan pada wilayah sekitar Jabodetabek. Dia menyebut, kendaraan yang nantinya tidak lolos uji emisi tidak diperbolehkan untuk beroperasi atau melintas di wilayah tersebut.

Selain itu, Kemenhub juga meminta perusahaan setrum negara, PLN, untuk menambah lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk pengguna kendaraan listrik. Kemudian, pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta juga berupaya untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik.

Budi Karya berharap, pihak swasta dapat mengikuti jejak kantor pemerintahan atau kementerian/lembaga yang telah menggunakan kendaraan listrik untuk kegiatan-kegiatan operasionalnya.

"Saya sampaikan penggunaan EV [electric vehicle] ini perlu intensif, saya harap swasta di Jabodetabek mulai menggunakan EV dari motor, dari mobil, dan bersamaan dengan yang lain," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper