Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengusulkan agar Pelabuhan Sorong di Papua Barat menjadi pelabuhan kedatangan produk impor. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu strategi untuk melindungi produk lokal.
Musababnya, selama ini produk impor yang membanjiri lokapasar (marketplace) kerap memiliki harga yang lebih murah. Dengan ditetapkannya Pelabuhan Sorong menjadi hub, nantinya produk impor membutuhkan biaya logistik lebih besar sehingga meningkatkan daya saing produk lokal dari sisi harga.
"Jadi nanti [barang impor] masih perlu ongkos untuk masuk ke market di Jawa dan Sumatra," ujar Teten saat ditemui di Kemenkop UKM, Senin (14/8/2023).
Di sisi lain, berlabuhnya produk impor di Sorong disebut dapat mengurangi ketimpangan harga barang-barang di Indonesia bagian timur. Strategi tersebut, kata Teten, juga akan meningkatkan mobilitas tol laut.
"Selama ini barang-barang di Indonesia timur itu selalu lebih mahal karena ongkosnya dua kali lipat," jelasnya.
Lebih lanjut, maraknya produk impor yang dijual dengan harga sangat murah memicu dugaan praktik predatory pricing di platform lokapasar. Teten pun menduga adanya kekeliruan pengenaan bea masuk sejumlah impor barang jadi ke Indonesia.
Baca Juga
Oleh karena itu, menurutnya, revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.50/2020 saja tidak cukup. Perlu ada restriksi tambahan untuk produk impor, terutama terkait dengan tarif bea masuk.
"Ini enggak ada playing field yang sama, mereka [UMKM] sudah tidak bisa bersaing dengan produk dari China yang masuk lewat e-commerce cross border," kata Teten.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah mengharmonisasi perubahan Permendag No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun, sejumlah aturan yang diperbarui antara lain mendefinisikan social commerce, seperti TikTok Shop, Instagram, Facebook, dan Whatsapp sebagai penyelenggara PMSE, pelarangan produk impor cross border di bawah harga US$100 (sekitar Rp1,5 juta) di lokapasar, hingga mengenakan pajak dan aturan standarisasi produk impor sesuai dengan yang ditetapkan di Indonesia.