Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati proses hukum yang berjalan atas penetapan tersangka mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin terkait kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan bahwa pihaknya juga turut prihatin dengan situasi yang menjerat Ridwan saat ini.
“Kami prihatin dengan apa yang terjadi dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Agung saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (10/8/2023).
Agung menyebut bahwa dengan adanya kasus ini akan menjadi sentilan bagi pihaknya untuk meningkatkan pelayanan. Salah satunya adalah terkait dengan perbaikan sistem layanan dan perizinan.
“Ini jadi bagian penting bagi kami untuk meningkatkan pelayanan dalam perizinan, perbaikan sistem dan pelayanan khususnya di Ditjen minerba,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, hingga kemarin sudah ditetapkan sebanyak 10 tersangka dalam perkara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tersebut.
“Sampai saat ini [kemarin], sudah 10 tersangka. Hari ini dua tersangka atas nama RJ selaku mantan Dirjen ESDM, kedua atas nama HJ selaku subkoordinasi Kementerian ESDM,” ujar Ketut di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (9/8/2023).
Dia menjelaskan bahwa Ridwan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut karena telah mengeluarkan kebijakan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.