Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirjen Minerba Tersangka Korupsi Tambang Nikel, ESDM Buka Suara

Kementerian ESDM buka suara atas penetapan tersangka mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin oleh Kejaksaan Agung
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati proses hukum yang berjalan atas penetapan tersangka mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin terkait kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan bahwa pihaknya juga turut prihatin dengan situasi yang menjerat Ridwan saat ini.

“Kami prihatin dengan apa yang terjadi dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Agung saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (10/8/2023).

Agung menyebut bahwa dengan adanya kasus ini akan menjadi sentilan bagi pihaknya untuk meningkatkan pelayanan. Salah satunya adalah terkait dengan perbaikan sistem layanan dan perizinan.

“Ini jadi bagian penting bagi kami untuk meningkatkan pelayanan dalam perizinan, perbaikan sistem dan pelayanan khususnya di Ditjen minerba,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, hingga kemarin sudah ditetapkan sebanyak 10 tersangka dalam perkara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tersebut.

“Sampai saat ini [kemarin], sudah 10 tersangka. Hari ini dua tersangka atas nama RJ selaku mantan Dirjen ESDM, kedua atas nama HJ selaku subkoordinasi Kementerian ESDM,” ujar Ketut di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (9/8/2023).

Dia menjelaskan bahwa Ridwan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut karena telah mengeluarkan kebijakan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper