Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Salah satu yang diusulkan berubah yakni terkait luas wilayah IKN.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, mengatakan penyesuaian luas dan batas wilayah perlu dilakukan mengingat tahap awal pembangunan saat ini masih fokus di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
"Untuk menjaga keterpaduan & kesatuan pengelolaan habitat, administrasi, serta pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik, diperlukan penyesuaian luas dan batas wilayah," kata Wisantanu, Jumat (4/8/2023).
Adapun, luas wilayah daratan IKN saat ini yakni 256.142 hektare yang mencakup 56.180 hektare kawasan IKN dan 199.962 hektare kawasan pengembangan IKN, sedangkan, wilayah lautan sebesar 68,189 hektare.
Setelah resmi diubah, luas wilayah daratan IKN akan menjadi Rp252.660 hektare yang mencakup 49.490 hektare kawasan IKN dan 196.501 hektare kawasan pengembangan IKN. Lalu, wilayah lautan IKN akan menjadi 69.769 hektare.
Dalam laporan konsep perubahan yang tengah dikonsultasikan, tercatat 9 pokok perubahan yang diusulkan berubah mencakup luas dan batas wilayah, tata ruang, pertanahan, pengelolaan keuangan, barang milik negara, barang milik otorita, dan pembiayaan, hingga kewenangan khusus.
Baca Juga
Di sisi lain, Kementerian PPN/Bappenas memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, Teni Widuriyanti ,mengatakan tujuan dari perubahan aturan tersebut dilakukan untuk optimalisasi persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
"Serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk keterlibatan investor sekaligus meningkatkan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak dalam pembangunan IKN," ujarnya.
Perubahan UU IKN ini pun dilandasi keinginan agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan good governance dari Ibu Kota Nusantara yang tercantum di dalam UU IKN.