Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah menugaskan Kementerian PPN/Bappenas untuk segera menggodok revisi terkait Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Soeharso Monoarfa mengatakan adanya revisi tersebut karena isu tanah di IKN yang tak kunjung selesai serta dari sisi investasi.
“Presiden [Jokowi] memerintahkan kami, Bappenas, untuk memperbaiki UU [IKN] itu,” ujarnya di Jakarta Convention Center, Selasa (16/5/2023).
Soeharso menjelaskan bahwa faktanya di lapangan, banyak tanah milik rakyat. Pada dasarnya setiap orang memiliki keinginan untuk mendapatkan hak milik tanah.
Namun, yang terjadi di IKN, masyarakat justru tidak dapat memiliki tanah di Ibu Kota baru tersebut.
“Tugas kami juga mengatakan bahwa ketika ini diketok jadi uUU pada tahun lalu, maka nasib tanah itu semua itu menjadi wilayah Otorita IKN, seperti membentuk daerah otonom baru,” lanjutnya.
Baca Juga
Dengan demikian, Suharso mengungkapkan perlu adanya perbaikan aturan untuk menyelesaikan isu tanah di IKN tersebut.
“Sekarang kami sedang menyusun kembali perubahan rancangan undang undang itu. [Yang diperbaiki] dalam kewenangannya, soal pertanahannya, dan juga dalam hal pembiayaan dan pendanaan,” tutur Soeharso.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini membentuk tim Percepatan Realisasi Investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun ditunjuk sebagai ketua satgas investasi IKN.