Bisnis.com, JAKARTA - PT Pakuwon Jati Tbk. (PWON) menangkap peluang dari penerbitan regulasi kemudahan pembelian Warga Negara Asing (WNA) di sejumlah proyek residensial yang dikembangkannya.
Sebagaimana diketahui, aturan kemudahan kepemilikan rumah bagi WNA termaktub dalam PP No. 18 Tahun 2021. Kemudahan yang dimaksud seperti status kepemilikan unit menjadi HGB, pembelian hanya dengan paspor, hingga penurunan batas harga pembelian menjadi minimal Rp1 miliar dari semula minimal Rp5 miliar.
Presiden Direktur PWON Alexander Stefanus Ridwan Suhendra mengatakan pihaknya masih menjual produk hunian vertikal yang berada di angka Rp2-5 miliar. Harga tersebut merupakan batasan pembelian properti bagi WNA di RI.
"Ada Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tetapi enggak banyak. Kita kan akan bangun Kota Kasablanka 2 dan Gandaria 2 akan segera bangun mungkin disana ada potensial untuk WNA," kata Ridwan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Pengembang properti mixed-use Kota Kasablanka (Kokas) sedang merencanakan pembangunan Kokas fase keempat. Saat ini, mal yang terintegrasi dengan perkantoran dan hunian vertikal itu telah terisi 100 persen.
Terkait dengan rencana pembangunan properti baru untuk menyasar segmen WNA, pihaknya masih akan mengkaji potensi pasar di sejumlah kota yang menjadi portofolio proyeknya
"Sekarang saja banyak WNA yang sewa, terutama Jepang dan Korea yang di Gandaria sama Kokas. Kalau ada [pasarnya] siapa sih yang enggak mau [bangun]," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengungkap potensi pertumbuhan penjualan properti dengan dipermudahnya regulasi kepemilikan hunian untuk Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia melalui paspor.
Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin mengatakan regulasi tersebut merupakan dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong penyerapan produk hunian untuk WNA.
"Dulu kita hitung potensi masuknya minimal bisa Rp20 triliun dengan asumsi 100.000 ekspatriat [pembelian]. Misal dari 100.000 orang itu beli unit dengan batas harga Rp2 miliar minimal," kata Rusmin.
Dia menuturkan, ada 3 wilayah di Indonesia yang menjadi sasaran WNA untuk pembelian properti yakni Batam, Bali, dan Jakarta. Namun, selama ini masih ada kendala dalam implementasi penjualan.
Beberapa kendala di antarnya terkait dengan aturan pemerintah daerah yang masih mewajibkan pembelian properti dengan Kartu Izin Tinggal Tetap/Terbatas (KITAS/KITAP). Namun, lewat terbitnya UU Cipta Kerja, aturan ini seharusnya tak lagi diberlakukan.