Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali buka suara mengenai dugaan praktik ekspor bijih atau ore nikel ilegal dari Indonesia ke China selama Januari 2020 hingga Juni 2022.
Isu tentang kebocoran ekspor bijih nikel mengemuka usai beredarnya sebuah dokumen analisis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen itu memuat informasi tentang aktivitas ekspor bijih nikel atau ore nickel yang diduga tidak wajar dari Indonesia ke China.
Asisten Deputi Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Tubagus Nugraha mengatakan bahwa data yang beredar tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya.
Meskipun demikian, Tubagus menyebut bahwa pihaknya memang sempat mendapatkan informasi terkait dengan adanya ekspor bijih nikel ke China.
“Itu harus dicek dulu buktinya, memang ada informasi seperti itu,” kata Tubagus saat ditemui di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Tubagus tidak menjabarkan lebih jauh lagi mengenai informasi yang diperolehnya tersebut. Dirinya meminta seluruh pihak untuk menunggu klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga
“Nanti akan ada pihak yang mengklarifikasi masalah itu ya,” ucapnya.
Adapun, pemerintah diketahui sudah resmi melarang eksportasi bijih nikel per tanggal 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.11/2019.
Namun, dari dokumen KPK yang beredar justru mengungkap kondisi yang sebaliknya. Eksportasi bijih nikel tetap mengucur deras ke luar negeri, terutama ke China. Jumlahnya pun tak main-main, KPK mengeklaim terdapat sebanyak 5 juta ton yang tercatat dalam kode Harmonized System atau HS 26040000.
Kode HS biasanya merujuk kepada klasifikasi barang atau produk yang menjadi komoditas perdagangan baik ekspor maupun impor. HS code dengan nomor 26040000 adalah kode klasifikasi barang untuk jenis komoditas perdagangan bijih nikel dan konsentratnya.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, semula KPK mengeklaim bahwa jutaan ton bijih nikel yang mengalir ke pasar China adalah aktivitas ilegal. Namun, adanya pencatatan kode HS oleh otoritas kepabeanan China, menunjukkan bahwa eksportasi maupun importasi komoditas pertambangan masuk ke China secara legal.
Bisnis telah mengecek ulang data-data KPK dengan mengakses secara langsung melalui laman resmi General Administrations of Customs of the Republic of China (GACC). Hasilnya menunjukkan bahwa importasi bijih nikel dari Indonesia terus membanjiri China.
Pada tahun 2020, misalnya, tahun pertama pelarangan ekspor bijih nikel, GACC mencatat China mengimpor bijih nikel Indonesia sebanyak 3,39 juta ton atau senilai US$193,3 juta. Angka importasi bijih nikel turun menjadi 839.161,2 ton senilai US$48,14 juta pada 2021.
Namun demikian, jumlah importasi mengalami kenaikan menjadi 1,08 juta atau senilai US$54,63 juta pada tahun 2022. Sementara itu pada tahun 2023, setidaknya sampai dengan bulan Juni lalu, China mengimpor bijih nikel sebanyak 245.823 ton atau senilai kurang lebih US$11,6 juta. Total eksportasi impor bijih nikel 2020 hingga pertengahan 2023 tercatat sebanyak 5,31 juta ton senilai US$307,8 juta atau kurang lebih Rp4,6 triliun (kurs Rp15.000 per dolar AS).