Bisnis.com, JAKARTA - Kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia semakin dipermudah melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Kemudahan tersebut di respons positif oleh investor asing, khususnya dari China.
Media Relations & Marketing Services Manager PropertyGuru Nate Dacua mengatakan, UU Cipta Kerja tersebut membangkitkan minat WNA untuk membeli properti di Indonesia. Saat ini, tak sedikit warga China yang tengah mempertimbangkan pembelian properti hunian.
"Investor China telah menunjukkan minat yang besar di pasar properti Indonesia, terutama dalam hal membeli rumah untuk penggunaan pribadi dan tujuan investasi," kata Nate kepada Bisnis, dikutip Minggu (30/7/2023).
Nate menjelaskan, para investor tengah meninjau kejelasan tentang peraturan dan regulasi yang mengatur kepemilikan properti asing, serta memahami potensi pengembalian investasi (RoI) sebelum melakukan pembelian.
Tak hanya itu, investor China dinilai melihat keuntungan dalam ekonomi makro Indonesia, seperti populasi yang besar dan muda yang menunjukkan permintaan perumahan yang tinggi.
"Pembangunan infrastruktur yang sedang berlangsung mendorong pertumbuhan ekonomi, merupakan faktor yang menarik ketika mengevaluasi pilihan investasi," terangnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, dampak regulasi Indonesia terhadap investor asing, khususnya dari China, cukup besar. Kecenderungan serupa diamati di negara-negara Asia Tenggara lainnya, seperti Thailand dan Malaysia ketika kebijakan investor asing mereka terdefinisi dengan baik dan operasional.
Lokasi yang terkenal di Indonesia untuk investor global adalah Jakarta, Bali, dan Batam. Nate menuturkan, Indonesia perlu pemasaran lebih luas karena banyak investor yang belum mengetahui tentang peraturan baru di Indonesia serta dinamika pasar perumahan di Indonesia.
Adapun, teknis pelaksanaan dari kemudahan kepemilikan properti WNA tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Sejumlah kemudahan sebagai pemanis bagi WNA yang diatur setelah UU Cipta Kerja terbit, antara lain pertama, terkait dengan kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap/Terbatas (KITAS/KITAP) yang sebelumnya diwajibkan.
Setelah UU Cipta Kerja terbit, ada kemudahan dalam hal kepemilikan hunian untuk orang asing sehingga orang asing cukup melampirkan dokumen keimigrasian berupa visa, paspor, atau izin tinggal.
Kedua, di aturan sebelumnya mengatur kepemilikan hunian oleh warga asing di Indonesia hanya berlaku pada properti berstatus tanah hak pakai, sedangkan setelah adanya UU Cipta Kerja, diberikan hak kepemilikan satuan rumah susun bagi rusun yang berdiri di atas hak guna bangunan (HGB).
Ketiga, yaitu ketentuan terkait harga. Sebelum UU Cipta Kerja, harga lebih tinggi, sedangkan dengan adanya penyesuaian pada daftar harga minimal pembelian tunggal atau satuan rusun oleh orang asing dengan daya beli saat ini, sebagian besar menjadi lebih rendah.
Berdasarkan data terbaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per Mei 2023, kepemilikan properti pada periode 2017-2023 mencapai 131 properti.
Pada 2017-2020, kepemilikan properti oleh WNA hanya mencapai 52 properti. Namun, setelah UU Cipta Kerja ditetapkan atau periode 2020-2023, ada peningkatan sebanyak 52 persen atau sebanyak 79 bidang. Setidaknya ada 36 sertifikat kepemilikan properti asing di Batam yang telah diserahkan pemerintah.