Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memberlakukan kebijakan teranyar bagi para eksportir sumber daya alam (SDA) dengan mewajibkan menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan SDA, penempatan deposit minimal US$250.000 per dokumen.
“Sehingga tentu usaha menengah kecil mikro [UMKM] tidak terdampak, nah ini yang perlu dijelaskan. Kami lihat beberapa sektor termasuk furniture, LC [Letter of Credit] di bawah US$250.000, itu tentunya tidak terdampak,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Lebih rinci, dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2023 tersebut, DHE hanya wajib bagi eksportir SDA pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan dengan nilai pabean ekspornya lebih dari US$250.000 perdokumen.
Pasal 6 ayat (2) berbunyi penempatan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE [Pemberitahuan Pabean Ekspor] paling sedikit US$250.000 [dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat] atau ekuivalennya.
Jika nilai ekspor sudah melebih ketentuan tersebut, maka eksportir wajib menempatkan deposito di rekening khusus DHE SDA dalam instrumen keuangan dalam negeri, yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Baca Juga
Penempatan dilakukan paling sebentar 3 bulan dengan besaran minimal 30 persen. Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus tersebut wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.