Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha memandang pemerintah perlu berhati-hati ihwal rencana penerapan aturan pelarangan penjualan produk impor di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta oleh penjual dari luar negeri di marketplace.
Larangan tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyebut, niat baik pemerintah untuk melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu mempertimbangkan kondisi pasar bebas yang saat ini terjadi di berbagai belahan dunia.
"Ada aturan-aturan internasional yang tidak bisa kita salahi dan ini mesti berhati-hati dari sisi itu," kata Shinta saat ditemui usai peluncuran Festival Apindo UMKM Merdeka, Jumat (28/7/2023).
Dari segi harga, produk lokal memang sulit bersaing dengan produk impor yang jauh lebih murah. Shinta memahami bahwa pembuatan aturan tersebut sebagai peran pemerintah di awal untuk mendorong UMKM untuk memiliki kesempatan bersaing.
Kendati demikian, Shinta mendorong agar perlindungan UMKM tidak hanya sekadar dari sisi aturan pelarangan produk impor di marketplace, tetapi juga menjadikan produk-produk UMKM lokal bisa berkompetisi di pasar domestik maupun pasar global.
Baca Juga
"Kalau produk impor memang awalnya perlu dibantu pemerintah, jadi memang harus dibuat aturan. Tapi kita juga harus berhati-hati dengan peraturan internasional," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membenarkan soal rencana pemerintah bakal melarang penjualan produk impor dengan harga di bawah US$100 di platform belanja digital (marketplace).
"Barang yang dijual itu ada harga minimalnya, nggak semua [bisa dijual], masa kecap satu saja impor, yang benar aja. Saya usulkan harganya [minimal] US$100," ujar Zulhas saat ditemui di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Zulhas menyebut usulan larangan penjualan produk impor dengan harga minimum itu tertuang dalam revisi Permendag No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan segera diharmonisasi pada 1 Agustus 2023. Sejumlah pihak, kata dia, sudah menyetujui ihwal rencana tersebut
"Dalam [revisi] Permendag itu saya usul begitu isinya, saya dengar Kemenkop UKM sudah setuju, tapi kan ada yang lain," jelasnya.
Zulhas mengatakan, penetapan harga minimum US$100 itu dilakukan untuk mencegah produk impor dengan harga murah membanjiri pasar digital di Indonesia. Beleid itu diklaim bertujuan melindungi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) agar produknya berdaya saing.
"Ya nanti kalau [produk impor] cuma Rp5.000 membanjiri kita, repot juga kita," katanya.