Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! Transaksi Lewat TikTok Shop Bakal Kena Pajak

Pengenaan pajak transaksi di social commerce bakal diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Logo aplikasi media sosial TikTok yang dikelola oleh ByteDance./Bloomberg-Brent Lewin
Logo aplikasi media sosial TikTok yang dikelola oleh ByteDance./Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, transaksi di social commerce bakal dikenakan pajak.

Dia menyebut rencana pengenaan pajak kepada social commerce seperti TikTok Shop telah termuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang saat ini masuk ke tahap harmonisasi.

"Platform digital, dia [social commerce] harus sama dengan UMKM lainnya, kalau masuk barang harus kena pajak," kata Zulhas saat ditemui di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Pengenaan pajak terhadap platform social commerce dianggap perlu untuk menegakkan keadilan antara transaksi di pasar digital dengan transaksi secara luring (offline) seperti halnya di ritel-ritel modern maupun konvensional.

"Kalau kita buka warung kan ada pajaknya, jangan sampai platform digital tidak membayar pajak. Mati dong kita bayar pajak, masa ini [transaksi social commerce] enggak," tutur Zulhas.

Selain itu, Zulhas membeberkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah menetapkan aturan pelarangan platform digital merangkap menjadi produsen atau wholeseller. Menurutnya, usulan aturan tersebut telah disetujui kementerian/lembaga lainnya.

"Misalnya, TikTok bikin sepatu merek TikTok itu enggak boleh. Kalau dia mau bikin sepatu ya silahkan, tapi perusahaan lain yang bikin. Jadi tidak diborong," katanya.

Sebelumnya, social commerce TikTok Shop mengeklaim operasional mereka telah dikenakan pajak meskipun belum ada kebijakan rigid yang mengaturnya.

Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan, pihaknya akan menyambut baik revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). TikTok Indonesia mengaku akan tunduk dan patuh terhadap seluruh aturan yang ada saat revisi beleid itu diterbitkan.

"Sebenarnya sekarang kami sudah dikenakan pajak, meskipun dalam aturan Kemendag belum ada kata-kata social commerce," ujar Anggini dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (26/7/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper