Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Larangan Shopee-TikTok cs Jual Barang Impor Rp1,5 Juta Hampir Final

Peraturan Menteri Perdagangan yang akan mengatur pelarangan ecommerce menjual barang impor di bawah Rp1,5 juta akan masuk harmonisasi final pada 1 Agustus 2023.
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan masuk harmonisasi final pada 1 Agustus 2023.

"Sekarang sudah selesai semua sudah berada di Kemenkum HAM, mudah-mudahan cepat," kata Zulhas saat ditemui di Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

Zulhas mengeklaim bahwa pembahasan revisi Permendag No.50/2020 telah dilakukan sejak lama. Kendati demikian, pengesahan dan penerbitan beleid tersebut membutuhkan harmonisasi antarkementerian dan lembaga.

"Kami [Kemendag] cepat, tapi yang lain kan banyak, lamban pelan gitu ya," tutur Zulhas.,

Zulhas membeberkan sejumlah aturan yang ada dalam perubahan Permendag tersebut, antara lain aturan pengenaan pajak transaksi di platform digital termasuk social commerce, larangan e-commerce dan social commerce merangkap jadi produsen atau wholeseller, serta penetapan larangan penjualan produk impor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta per unit di marketplace oleh pedagang di luar negeri.

"Saya minta di dalam pembahasan Permendag ini untuk melindungi UMKM kita, barang yang dijual itu juga ada harga minimalnya," tutur Zulhas.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, perkembangan ekonomi digital yang begitu pesat harus diiring dengan penyesuaian regulasi yang cepat. Menurutnya, regulasi dibutuhkan untuk mengatur produk-produk luar negeri yang diperdagangkan di platform digital.

Adapun, revisi Permendag No.50/2020, menurut Teten, sudah sejak lama dibahas di Kemendag bersama pihaknya. Bahkan, sebelum Zulhas menjabat sebagai menteri perdagangan pada pertengahan 2022.

"Sudah sejak zaman Pak Lutfi [eks mendag], tapi sampai sekarang harusnya sudah harmonisasi, sudah selesai harusnya," kata Teten, Kamis (27/7/2023).

Produk-produk impor buatan China dianggap bisa mematikan produk UMKM lokal. Musababnya, produk China memiliki harga yang jauh lebih murah ketimbang produk lokal. Predatory pricing rentan terjadi dan produk lokal menjadi kalah bersaing.

"Lihat pengalaman di India dan Inggris, kalau kita terlambat membuat regulasinya ini pasar digital kita akan dikuasai produk dari luar terutama dari China," kata Teten.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper