Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPKS Usul Dana Bagi Hasil Sawit Dialokasikan Untuk Pemberdayaan Petani

SPKS mengusulkan agar Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit dialokasikan untuk pemberdayaan petani dan percepatan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Kebun Sawit. /Sinar Mas Agribusiness
Kebun Sawit. /Sinar Mas Agribusiness

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala daerah diharapkan mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit untuk pemberdayaan petani dan percepatan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Aturan DBH disahkan Presiden Joko Widodo pada 24 Juli lalu.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengatakan alokasi DBH harus berdasarkan Rencana Aksi Daerah, dan pemerintah daerah harus menentukan skala prioritas pekerjaan.

“Pemda harus menentukan skala prioritas. Kami berharap kepala daerah yang akan menerima DBH mengalokasikan untuk pemberdayaan petani dan dukung percepatan ISPO,” kata Darto melalui keterangan resmi, Kamis (27/6/2023).

Sesuai dengan peruntukkannya, DBH bertujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara daerah penghasil dan nonpenghasil sawit guna menanggulangi dampak negatif dari aktivitas perkebunan sehingga meningkatkan pemerataan.

Mengacu kepada PP No. 38/2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, provinsi yang bersangkutan mendapat bagian sebesar 29 persen, kabupaten/kota penghasil 60 persen, dan kabupaten/kota yang berbatasan langsun dengan daerah penghasil 20 persen.

Selain itu, penentuan besaran rincian alokasi DBH sawit tersebut mempertimbangkan pula indikator lain seperti luas perkebunan serta produktivitas lahan.

Adapun, DBH perkebunan sawit tersebut juga dapat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

DBH bersumber dari beberapa pos. Pertama, penerimaan negara atas bea keluar yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan besaran tarif bea keluar.

Kedua, pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya berdasarkan penetapan besaran tarif pungutan ekspor.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper