Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras menilai pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan perlindungan UMKM di platform digital social commerce oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tidak diperlukan.
Adapun hal yang lebih urgen untuk dilakukan yakni merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"Sekarang bolanya ada di Kemendag, apalagi yang perlu dipertimbangkan oleh Kemendag?," ujar Farras dalam diskusi publik secara virtual, Senin (24/7/2023).
Dorongan untuk revisi beleid tersebut sebenarnya bukan terjadi baru-baru ini saja karena ancaman Project S TikTok. Menurutnya, usulan revisi Permendag No. 50/2020 telah digaungkan sejak 2021 saat aktivitas belanja online pasca-pandemi meningkat pesat.
Para pelaku UMKM dan pengamat telah melihat fenomena di mana produk-produk impor membanjiri e-commerce dan social commerce dengan harga yang jauh lebih murah. Membuat produk lokal kerap kalah bersaing dengan produk impor dari Cina.
Di sisi lain, alih-alih membentuk satgas, Menkominfo seharusnya bisa fokus membentuk peraturan turunan dari Undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP). Hal itu dianggap urgen seiring dengan risiko penyalahgunaan data pribadi di platform digital termasuk e-commerce dan social commerce.
Baca Juga
"Itu [turunan UU PDP] seharusnya dipercepat pembahasan dan pengesahannya," kata Farras.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie mengatakan pemerintah tengah membentuk satuan tugas (satgas) untuk percepatan perlindungan UMKM dari ancaman produk impor di platform social commerce, salah satunya project S TikTok.
Budi Arie menuturkan, satgas itu akan melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Salah satunya, Kementerian Perdagangan dalam hal kebijakan impor.
"Terus terang memang kemajuan teknologi ini memerlukan cara berpikir baru untuk mengatasinya," tutur Budie Arie dalam keterangan pers, Senin (17/7/2023).