Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stafsus Sri Mulyani Bantah Indonesia Masuk Negara Gagal Sistemik, Simak Penjelasannya

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memberikan bantahan Indonesia disebut negara gagal sistemik.
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis/Abdurachman
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan tak terima soal Indonesia yang dicap sebagai negara gagal secara sistemik, sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Pelaksana Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan. 

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan pernyataan Anthony tersebut tidak berdasar dan Indonesia bukanlah negara yang gagal. 

Pasalnya, Anthony mengutip pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa negara disebut gagal sistemik apabila belanja pembayaran bunga utang lebih tinggi dari belanja kesehatan atau pendidikan. 

Faktanya, kata Yustinus, belanja bunga utang pada 2022 maupun 2023 lebih sedikit dari total anggaran belanja pendidikan ditambah dengan kesehatan. 

Total anggaran pendidikan dan kesehatan 2022 adalah Rp649 triliun (tak termasuk anggaran kesehatan dalam APBD) atau 168 persen dari belanja bunga Rp386 triliun. 

Apabila hanya mengacu kepada anggaran kesehatan, pada 2022 APBN mengalokasikan dana kesehatan sebesar Rp176,7 triliun dan APBD senilai Rp249 triliun. Artinya anggaran kesehatan mencapai Rp426 triliun. 

Sementara negara melakukan pembayaran bunga utang pada 2022 sebesar Rp386,3 triliun. 

Stafsus Sri Mulyani Bantah Indonesia Masuk Negara Gagal Sistemik, Simak Penjelasannya

Tangkapan layar akun Twitter @prastow

“Anggaran kesehatan kemarin belum saya tambahkan yang dialokasikan via APBD, sebesar Rp249 triliun sehingga total anggaran kesehatan RI Rp426 Triliun. Masih di atas biaya bunga Rp389 triliun,” cuitnya dalam akun Twitter @prastow, Kamis (20/7/2023). 

Di sisi lain, bila hanya mengacu pada anggaran pendidikan, Indonesia telah menerapkan mandatory spending terhadap pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Bahkan pada 2023 anggaran pendidikan mencapai Rp612,3 triliun. 

Sementara perkiraan belanja pembayaran utang pada tahun ini akan mencapai Rp441,4 triliun. Jauh di bawah besaran anggaran pendidikan tersebut. 

Sebelumnya, Anthony mencuitkan pernyataan UN Chief António Guterres yang mengatakan negara yang membayar bunga pinjaman lebih besar dari anggaran kesehatan atau pendidikan, masuk kategori negara gagal sistemik.

“Indonesia masuk negara gagal sistemik. APBN 2022: Biaya Kesehatan Rp176,7 triliun; Bunga pinjaman: Rp386,3 triliun,” cuitnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper