Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati menyayangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang yang dinilai terburu-buru.
Seperti diketahui, RUU Kesehatan resmi diundangkan menjadi UU dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (11/7/2023).
Menurut dia, pembahasan secara terburu-buru menyebabkan jumlah klausa yang akan diatur dalam peraturan turunan mencapai lebih dari 100.
Banyaknya peraturan turunan yang akan dibentuk dari UU Kesehatan itu justru dinilai bertolak belakang dari tujuan Omnibus untuk menyederhanakan peraturan.
Kurniasih mengatakan, sejak awal dirinya konsisten menolak RUU Kesehatan menjadi UU dengan beberapa catatan. Minimnya waktu mendengar terhadap berbagai masukan tentang substansi perbaikan regulasi kesehatan menjadi hal yang dianggap bermasalah.
"Kami meminta maaf karena belum bisa memperjuangkan agar RUU Kesehatan dibahas lebih komprehensif dan tidak terburu-buru disahkan," kata Mufidayati dalam keterangan pers, dikutip Rabu (12/7/2023).
Baca Juga
Sebelumnya, PKS disebut telah mengumpulkan seluruh masukan dari berbagai perwakilan publik di sektor kesehatan menjadi DIM versi Fraksi PKS, termasuk usulan mandatory spending 10 persen. Namun, akhirnya usulan tersebut ditolak.
"Kita juga khawatir hadirnya peraturan turunan akan dibuat terburu-buru mengingat jumlahnya yang banyak dan nasibnya akan sama seperti RUU Kesehatan yang baru saja disahkan," jelasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Selasa (11/7/2023) Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang Selatan, Panji Utomo, menyampaikan bahwa UU Kesehatan yang ada sebelumnya sudah cukup lengkap, mumpuni dan mewakili semua lembaga kesehatan.
Para tenaga kesehatan pun mempertanyakan urgensi dari pengesahan RUU Kesehatan yang baru. Bahkan, Panji membeberkan profesi nakes pun tidak dilibatkan dalam proses penyusunannya yang dianggap tidak melampirkan naskah akademik.
"Tapi lucu, di sini pembuatan RUU ini tidak melalui prosedur, salah satunya naskah akademik," tutur Panji.