Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS Tolak RUU Kesehatan Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini Alasannya

Fraksi PKS di DPR menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang. Berikut ini alasannya.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan aksi demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/6/2023) untuk menyuarakan penolakan pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati menyayangkan pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang yang dinilai terburu-buru.

Seperti diketahui, RUU Kesehatan resmi diundangkan menjadi UU dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (11/7/2023).

Menurut dia, pembahasan secara terburu-buru menyebabkan jumlah klausa yang akan diatur dalam peraturan turunan mencapai lebih dari 100.

Banyaknya peraturan turunan yang akan dibentuk dari UU Kesehatan itu justru dinilai bertolak belakang dari tujuan Omnibus untuk menyederhanakan peraturan.

Kurniasih mengatakan, sejak awal dirinya konsisten menolak RUU Kesehatan menjadi UU dengan beberapa catatan. Minimnya waktu mendengar terhadap berbagai masukan tentang substansi perbaikan regulasi kesehatan menjadi hal yang dianggap bermasalah.

"Kami meminta maaf karena belum bisa memperjuangkan agar RUU Kesehatan dibahas lebih komprehensif dan tidak terburu-buru disahkan," kata Mufidayati dalam keterangan pers, dikutip Rabu (12/7/2023).

Sebelumnya, PKS disebut telah mengumpulkan seluruh masukan dari berbagai perwakilan publik di sektor kesehatan menjadi DIM versi Fraksi PKS, termasuk usulan mandatory spending 10 persen. Namun, akhirnya usulan tersebut ditolak.

"Kita juga khawatir hadirnya peraturan turunan akan dibuat terburu-buru mengingat jumlahnya yang banyak dan nasibnya akan sama seperti RUU Kesehatan yang baru saja disahkan," jelasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Selasa (11/7/2023) Ketua Bidang Hukum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang Selatan, Panji Utomo, menyampaikan bahwa UU Kesehatan yang ada sebelumnya sudah cukup lengkap, mumpuni dan mewakili semua lembaga kesehatan.

Para tenaga kesehatan pun mempertanyakan urgensi dari pengesahan RUU Kesehatan yang baru. Bahkan, Panji membeberkan profesi nakes pun tidak dilibatkan dalam proses penyusunannya yang dianggap tidak melampirkan naskah akademik.

"Tapi lucu, di sini pembuatan RUU ini tidak melalui prosedur, salah satunya naskah akademik," tutur Panji.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper