Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Siap Investasi di IKN, Ahok: The Real Investor

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengonfirmasi bahwa Pertamina secara resmi akan menjadi investor di IKN.
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok./Instagram @basukibtp
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok./Instagram @basukibtp

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyampaikan komitmennya untuk mendorong pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satunya, melalui rencana pembangunan kawasan resort hingga pusat penelitian dan pengembangan (research and development center).

Informasi tersebut diperoleh usai Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengonfirmasi bahwa pihaknya secara resmi akan menjadi investor di IKN.

"Pertamina is the real investor for IKN," ujar Ahok dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (11/7/2023). 

Mengenai investasi Pertamina tersebut, dilaporkan bahwa Pertamina akan membangun kawasan resort 1.000 kamar, lapangan golf 36 holes, rumah sakit, universitas bertema vokasi, dan pusat research and development.

Rencananya, Ahok menambahkan, investasi Pertamina di IKN diharapkan segera terlaksana dalam waktu dekat. Bahkan, manajemen Pertamina menargetkan sebelum Agustus 2024 akan ada investasi yang terwujud.

Dengan demikian, Pertamina nantinya dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang disiapkan untuk menunjang kemudahan berusaha di IKN, seperti tax holiday, super tax deduction, hingga berbagai fasilitas kemudahan berusaha lainnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam hal pembangunan IKN Nusantara. 

Adapun, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 

Dalam pasal 188 PP Nomor 17 tahun 2022 disebutkan, pemberian fasilitas atau insentif fiskal dapat berupa pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir, atau tax holiday, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper