Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR: 2030 Jakarta Dapat Tambahan Pasokan Air Minum

Kementerian PUPR mengungkapkan bahwa implementasi mengenai larangan konsumsi air tanah di Jakarta dapat diimplementasikan pada 2030.
Pemandangan proyek revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Pemandangan proyek revitalisasi sisi selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) mengungkapkan bahwa implementasi mengenai larangan konsumsi air tanah di DKI Jakarta dapat diimplementasikan pada 2030 seiring dengan bertambahnya pasokan air minum.

Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jarot Widyoko mengatakan hal tersebut seiring dengan komitmen pemerintah memastikan ketahanan air nasional melalui sejumlah proyek pembangunan bendungan.

"Kita Insyaallah 2026 sudah bisa tersedia [memasok air ke DKI Jakarta] dari Bendungan Karingan dan Jatiluhur. Artinya dari dua bendungan itu sudah cukup, makannya 2030 Pemprov DKI sudah bisa menyetop," jelasnya saat ditemui di Jakarta, Senin (10/7/2023). 

Sejalan dengan hal tersebut, Jarot menambahkan, pihaknya akan menambah air baku kurang lebih menjadi sebanyak 36 meter kubik per detik dari total kebutuhan saat ini sebesar 12 meter kubik per detik.

Di samping itu, sebelumnya Kementerian PUPR juga melaporkan bahwa pihaknya tengah membangun sistem penyediaan air minum (SPAM) Djuanda/Jatiluhur II dan SPAM Karian untuk memasok air bersih.

SPAM Regional Ir. H. Djuanda akan melayani pemenuhan air baku di area DKI Jakarta 3.500 liter per detik, Kabupaten Bekasi 2.000 liter per detik, Kabupaten Bogor 2.000 liter per detik, Kota Bekasi 1.000 liter per detik, dan Kabupaten Karawang 850 liter per detik dengan memanfaatkan alokasi air baku dari Waduk Jatiluhur sebesar 10.000 liter per detik. 

Adapun, SPAM Regional Karian-Serpong adalah fasilitas air minum yang akan melayani Kota Tanggerang Selatan, Kota Tangerang, dan DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, larangan penggunaan air tanah di Jakarta akan mulai berlaku efektif pada Agustus 2023 sebagaimana termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Adapun, yang dimaksud dengan zona bebas air tanah adalah zona yang dilarang untuk dilakukan pengambilan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper