Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Covid-19 Tak Ditanggung Pemerintah! Warga Diminta Lakukan Ini

Kemenkes memastikan biaya Covid-19 tak lagi ditanggung pemerintah dan mengimbau warga lebih aktif menjaga kesehatan dan mencegah penularan.
Ilustrasi perempuan mengalami gejala Covid-19 yang mirip dengan gejala flu/Freepik
Ilustrasi perempuan mengalami gejala Covid-19 yang mirip dengan gejala flu/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan biaya Covid-19 sudah tidak lagi ditanggung oleh pemerintah pada masa endemi.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menginginkan masyarakat lebih aktif menjaga kesehatan dan mencegah penularan Covid-19 pada masa endemi seperti sekarang.

Adapun terkait dengan deteksi dini Covid-19 pada masa endemi, Maxi mendorong peran masyarakat agar melakukan pemeriksaan secara mandiri di apotek dan klinik yang tersedia.

"Kami harapkan masyarakat melakukan pemeriksaan kalau dia merasa pada perjalanan dan ada gejala, bisa self testing dan itu akses kita buka ke apotek untuk mendapatkan testing itu tentu dengan biaya sendiri," ujar Maxi dalam diskusi daring bertajuk Resmi, Covid-19 Menjadi Endemi, dikutip dari Youtube FMB9ID_IKP, Senin (3/6/2023).

Maxi menekankan bahwa perbedaan endemi dengan pandemi yaitu tanggung jawab dan peran masyarakat akan lebih besar saat endemi. Kendati demikian, peran pemerintah tidak serta-merta hilang. Pemerintah tetap akan melakukan surveilans Covid-19 di sejumlah fasilitas kesehatan, terutama di wilayah perbatasan negara.

Adapun ihwal perawatan pasien yang terinfeksi Covid-19 di masa endemi saat ini menjadi tanggung jawab masyarakat sendiri. Pasien tanpa gejala diminta untuk melakukan isolasi mandiri, berbeda pada saat pandemi Covid-19, pemerintah menyediakan Wisma Atlet sebagai fasilitas isolasi pasien Covid-19.

"Jadi untuk yang bergejala, sejak 2020 sebenarnya semua rumah sakit baik pemerintah maupun swasta diminta untuk merawat pasien Covid-19. Semua RS minimal ada 10 persen tempat tidur untuk ruang isolasi," jelasnya.

Dia menambahkan biaya perawatan Covid-19 akan dibebankan kepada masyarakat melalui BPJS Kesehatan. Masyarakat diimbau aktif untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan, agar pengobatan Covid-19 bisa diklaim kepada BPJS Kesehatan seperti halnya penyakit pada umumnya.

"Dari sisi treatment lebih banyak jadi tanggung jawab masyarakat, mungkin harus ikut BPJS. Akses untuk mendapat pelayanan di RS sudah seperti penyakit biasa, masuk IGD (instalasi gawat darurat), kalau ini ternyata gejala Covid bisa masuk ke ruang isolasi," katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan catat Bisnis.com, Rabu (21/6/2023), Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Penetapan status endemi didasari atas pertimbangan angka kasus terkonfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil.

"Hasil sore survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern," tutur Jokowi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper