Bisnis.com, JAKARTA - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. membantah terkait dengan penetapan sebagai badan usaha yang tak memiliki izin berusaha di bidang kehutanan.
Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia Vita Mahreyni mengatakan sebagai perusahaan pelat merah, perseroan beserta entitas bisnisnya berkomitmen menjalankan bisnis dan aktivitas operasional yang aman, berkelanjutan dengan mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Dia mengatakan pihaknya memastikan penambangan bahan baku produksi semen yang dioperasikan di Tuban, Jawa Timur dan anak usahanya, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk. di Bogor, Jawa Barat, berjalan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, khususnya di bidang kehutanan dan pertambangan.
Semen Indonesia, kata Vita, akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan dan akan melakukan upaya untuk mengikuti proses verifikasi dan pemutakhiran data yang ada sesuai dengan tahapan dalam cuplikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tersebut.
"SIG siap untuk menjalin komunikasi dan hubungan yang baik dengan para pemangku kepentingan dalam menjalankan operasinya, serta memberikan nilai tambah bagi para pelanggan melalui peningkatan produk, solusi, dan layanan kami," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (27/6/2023).
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memasukkan PT Antam Tbk. dan Semen Indonesia dalam daftar perusahaan yang tak mengantongi izin berusaha di bidang kehutanan.
Baca Juga
Adapun, daftar tersebut tertuang dalam keputusan Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI.
Dalam keputusan tersebut, Kementerian LHK menetapkan sebanyak 36 perusahaan yang memiliki operasional usaha tanpa izin di kawasan hutan tersebut. Berdasarkan daftar tersebut, dua perusahaan pelat merah tercantum sebagai salah satu perusahaan yang mimiliki operasional usaha tanpa izin yakni Semen Indonesia, Solusi Bangun Indonesia, dan Antam.
Data dan informasi tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk memverifikasi lebih lanjut guna mengetahui kebenaran dan kesesuaian dengan fakta lapangan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Data dan informasi tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk memverifikasi lebih lanjut guna mengetahui kebenaran dan kesesuaian dengan fakta lapangan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Sumber Bisnis di internal KLHK mengonfirmasi kebenaran surat keputusan tersebut. Dia mengatakan surat tersebut tersebut memang tidak diedarkan secara luas ke publik. Namun, dia membenarkan bahwa surat keputusan yang beredar merupakan salinan dari surat keputusan yang asli.
"Dokumen itu aslinya tidak boleh keluar, meskipun pada real-nya keluar. Jadi paling kalau ditanya ada atau tidak, saya jawab ada," ujar sumber tersebut kepada Bisnis, Selasa (20/6/2023).