Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan jenis pajak karyawan atau Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan menjadi penopang dalam mengejar setoran pajak senilai Rp1.718 triliun pada 2023.
PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan kepada karyawan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Perusahaan nantinya akan memotong penghasilan tersebut tiap bulan dan akan disetorkan ke negara
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa PPh 21 akan menjadi penopang penerimaan pajak sepanjang tahun ini
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, performa PPh 21 secara kumulatif pada Januari – Mei 2023 tumbuh 16,7 persen year-on-year (yoy). Jenis pajak ini juga memberikan sumbangan sebesar 11,1 persen terhadap total penerimaan negara
“Penopang penerimaan pajak 2023 adalah PPh 21, yaitu pajak yang dibayarkan oleh karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja,” ujar Suryo dalam konferensi pers, Senin (26/6/2023
Selain PPh 21, dia mengatakan penerimaan pajak pada tahun ini juga bertumpu pada PPh Badan dan pajak konsumsi atau Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Baca Juga
Sampai akhir Mei lalu, PPh Badan berkontribusi sebesar 28,7 persen terhadap penerimaan negara dan mampu menorehkan pertumbuhan sebesar 24,8 persen. Realisasi ini menurun jika dibandingkan capaian Januari – Mei 2022 yang tumbuh 127,5 persen
Adapun PPN Dalam Negeri (DN) tercatat tumbuh 32,5 persen hingga akhir Mei 2023 dan menyumbang 22 persen dari total penerimaan pajak. Jenis pajak ini tumbuh positif sejalan dengan membaiknya konsumsi dalam negeri dan dampak penyesuaian tarif PPN DN
“Harapannya ke depan akan terus kami ikuti dan ini merupakan tumpuan penerimaan pajak sampai dengan akhir tahun 2023,” kata Suryo Utomo
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2023 mencapai Rp830,29 triliun, tumbuh sebesar 17,7 persen. Pertumbuhan ini melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu yakni 53,5 persen.