Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peringkat Daya Saing Investasi RI Meningkat, Investor Makin Getol?

Melesatnya peringkat daya saing investasi Indonesia dari posisi 44 ke 34 pada 2023 bikin investor makin getol berinvestasi?
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan beberapa pejabat mengunjungi Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang yang berlokasi di Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Dok. Biro Setpres RI
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan beberapa pejabat mengunjungi Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang yang berlokasi di Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Dok. Biro Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom melihat melesatnya peringkat daya saing investasi Indonesia dari posisi 44 ke 34 pada 2023 dapat menjadi bahan pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. 

Meski tidak memberikan efek secara langsung, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal menyampaikan bahwa capaian tersebut dapat menambah pertimbangan positif terkait mengapa investor harus memilih Indonesia. 

“Indeks peringkat daya saing dapat menjadi leading indicator dan menjadi daya tarik investasi bagi investor untuk mengambil keputusan,” katanya, Selasa (20/6/2023). 

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah mengobral berbagai insentif pajak dan retribusi untuk mendorong investasi menyusul diundangkannya Peraturan Pemerintah No 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Pada 16 Juni 2023, Jokowi telah meneken beleid tersebut yang secara umum bertujuan memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi, yang diatur dalam UU HKPD.  

Selain itu, aturan tersebut juga memuat sejumlah ketentuan lebih rinci terkait dengan pemungutan opsen, retribusi, persentase penerimaan pajak yang dialokasikan untuk program tertentu, hingga ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak serta retribusi. 

Lebih lanjut, Faisal menekankan bahwa investor pun tidak hanya mempertimbangkan pemilihan lokasi investasi berdasarkan indeks daya saing semata. 

Sementara itu, terdapat hal lain yang mempengaruhi investasi selain insentif fiskal yang perlu menjadi pertimbangan. 

Bahkan hal yang menjadi perhatian bagi para investor adalah hal yang berkaitan dengan tumpang tindihnya regulasi yang disebut akan teratasi melalui omnibus law. Kepastian hukum dan konsistensi kebijakan terutama di daerah juga menjadi pertimbangan penting bagi investor. 

“Insentif pajak dan retribusi memang menjadi salah satu bagian dari itu, tapi bukan menentukan atau secara pasti investor akan berinvestasi di Indonesia, banyak hal lain,” tambahnya. 

Bukan hanya insentif fiskal yang telah disebutkan di atas, pola wait and see para investor pada tahun politik pun menjadi hambatan dalam realisasi investasi.

"Tetapi apakah indeks itu bisa meningkatkan kepercayaan investor? ya itu bisa jadi sebagai salah satu pertimbagannya saja," tutupnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper