Bisnis.com, JAKARTA – Setelah diluncurkan di Aceh pada 2021 silam, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan adanya wacana perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah secara nasional.
Dia menyampaikan wacana itu masih dibahas dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Menurut Menkeu, perluasan BPJS Ketenagakerjaan Syariah dinilai akan memberikan kontribusi dan manfaat kepada peserta berdasarkan prinsip syariah.
“Dari BPJS Ketenagakerjaan memang ada keinginan, pertama dalam struktur untuk memberikan kontribusi dan pelaksanaan dalam mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian pembayaran benefit bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah,” ujarnya, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, pekan lalu.
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan layanan syariah akan memberikan pilihan serta tambahan keyakinan bagi para peserta. Dengan demikian, dana kelolaan investasi peserta bakal dimasukkan dalam instrumen berbasis syariah.
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan resmi layanan syariah di Provinsi Aceh pada 2021 silam. Peluncuran layanan itu sebagai upaya dalam mengimplementasikan Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Di sisi lain, gambaran sosio-demografi penduduk Aceh juga memiliki potensi besar dalam pengembangan layanan ekonomi syariah secara akumulatif. Hal tersebut secara simultan diharapkan mampu berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga
Sejak 2022, Sri Mulyani juga telah menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Syariah akan dikembangkan ke beberapa provinsi lainnya, seperti Sumatera Barat, Riau dan Jawa Barat.
Setelah meluncur di Aceh, Menkeu menegaskan pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar seluruh masyarakat Indonesia juga dapat menikmati layanan tersebut.