Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka, membatalkan rencana gugatan pencemaran nama baik yang mulanya akan dilayangkan kepada Stafsus Kementerian Keuangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jusuf Hamka usai adanya pertemuan informal yang dilakukan keduanya pada Minggu (18/6/2023) malam.
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu tampak legowo dan menerima klarifikasi dari Stafsus Kemenkeu, Yustinus Prastowo berkenaan dengan utang negara Rp800 miliar kepada CMNP.
"Kami hari ini telah mengerti permasalahan masing-masing dan buat kami, kita semua teman baik kok sebelumnya. Jadi tolonglah kami gausah di adu-adu lagi, karena kami sudah saling mengerti dan saling memaafkan," kata Jusuf dalam keterangan video yang diterima Bisnis, Senin (19/6/2023).
Sebagaimana diketahui, pengusaha jalan tol ini kembali berupaya menagih utang kepada pemerintah atas deposito yang dimilikinya di Bank Yakin Makmur (Yama) sejak tahun 1998.
Dengan adanya Bantuan Likuiditas Bank Indoensia (BLBI) yang dialirkan pemerintah kala itu, maka utang piutang bank yang bangkrut kini dialihkan kepada negara.
Baca Juga
Terkait utang yang tak kunjung terbayarkan itu, Jusuf kini mengaku ikhlas dengan tetap menunggu itikad baik pemerintah untuk mengembalikan hak-haknya.
"Soal tagihan saya ke departemen keuangan itu sudah saya serahkan kepada Allah aja pak, di bayar Alhamdulillah, gak dibayar Wa Syukurillah," ujarnya.
Namun, dia terus optimistis bahwa pada pemerintahan Jokowi, utang negara kepada pihak swasta akan segera dilunaskan.
"Saya percaya di zaman Pak Jokowi ini beliau akan memberikan keadilan apalagi beliau sudah memerintahkan kepada Pak Mahfud akan membayar tagihan-tagihan swasta kepada pemerintah," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Yustinus Prastowo yang duduk di sampingnya tampak tersenyum dan menyampaikan terima kasih kepada Jusuf Hamka. Dia juga kembali menegaskan bahwa memang CMNP tidak terafiliasi dengan 3 entitas yang berhubungan dengan BLBI.
Selanjutnya, dia pun mengkau menghormati keputusan pengadilan dan berkomitmen memproses penyelesaian utang negara kepada pihak swasta, termasuk CMNP.
"Mudah-mudahan kita terus dapat berkomunikasi bersilaturahmi mencari solusi terbaik, harapannya solusi win-win yang bisa memenangkan semua pihak tentu dgn niat dan itikad baik," ujar Yustinus.
Diberitakan sebelumnya, Jusuf Hamka telah menunjuk kuasa hukum yakni Maqdir Ismail guna menggugat pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tim Kuasa Hukum tengah mempersiapkan bukti-bukti tuduhan yang akan diajukan kepada pihak berwenang dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik.
"Ya, sebelum dilaporkan pengacara Maqdir Ismail, saya pikir jauh lebih baik [meminta maaf], apalagi yang bersangkutan kenal dan pernah duduk dengan saya, masa mengingkari dengan cara tidak intelek," kata Jusuf saat ditemui di Gedung Citra Marga, Kamis (15/6/2023).
Adapun, sosok pejabat Kementerian Keuangan yang disebut-sebut yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dan Stafsus Komunikasi Strategis Menkeu Yustinus Prastowo.
Namun, Jusuf belum memastikan siapa yang akan disebutkan dalam gugatan tersebut. Sebab, dia telah memberikan maaf kepada Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban yang telah melakukan klarifikasi.
"Tetapi kalau yang satu lagi maaf saja, saya dibilang tidak dikenal, tidak ada saham, bukan pengurus, kemudian yang bersangkutan menuduh saya pribadi dan CMNP," terangnya, beberapa waktu lalu.