Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mengonfirmasi kabar mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu pabrik padat karya di Kabupaten Tangerang, Banten baru-baru ini.
Ketua Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangerang Desyanti menuturkan pabrik tersebut berada di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten dengan jumlah karyawan terdampak PHK sebanyak 600 orang pada Mei tahun ini.
Perusahaan tersebut adalah PT Horn Ming Indonesia, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dari Taiwan yang berdiri di Tangerang sejak 1998.
“Iya benar ada lagi PHK, yakni di PT. Horn Ming Indonesia, Cikupa Kabupaten Tangerang melakukan PHK pada bulan Mei lalu dengan jumlah PHK 600 [enam ratus karyawan],” jelas Desyanti saat dihubungi Bisnis pada Rabu (14/6/2023).
Hal ini menambah panjang daftar industri padat karya yang rontok sejak tahun lalu. Lebih lanjut, Desyanti menjelaskan bahwa perusahaan yang memproduksi alas kaki dengan merek internasional "Puma" ini melakukan PHK kepada 600 orang dengan masa kerja maksimal dua tahun.
Berdasarkan keterangan Desyanti, Horn Ming didera penurunan pesanan ekspor, sehingga terpaksa melakukan efisiensi dengan memangkas jumlah karyawan. “Disebabkan permintaan yang menurun sehingga operasional harus dipangkas dengan melakukan efisiensi,” tutur Desyanti.
Baca Juga
Sebelum ada pemangkasan jumlah karyawan, Desyanti menyebutkan Horn Ming mempekerjakan karyawan sebanyak 2.400 orang, dengan demikian saat ini Horn Ming masih membawahi sebanyak 1.800 karyawan. Horn Ming tercatat memasarkan produknya ke negara-negara seperti Eropa, Jepang, Australia dan sederet negara maju lainnya.`
Desyanti menyebut, di wilayah Kabupaten Tangerang, tren PHK massal terjadi sejak April lalu. Dia mengungkapkan perusahaan yang pertama-tama menutup pabrik adalah PT Tuntex Garment Indonesia, melakukan PHK terhadap 1.163 karyawannya.