Bisnis.com, JAKARTA — Langkah pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang Rp800 miliar ke negara memasuki babak baru. Simak kronologinya hingga Menkopolhukam Mahfud MD mulai "cawe-cawe" dan respons menohok Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Beberapa hari lalu, Jusuf Hamka membuat pernyataan yang menggegerkan masyarakat. Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menagih janji pemerintah untuk melunasi utang yang jika dikalkulasikan nilainya fantastis, yaitu Rp800 miliar.
Uniknya, utang negara tersebut bukan berasal dari proyek infrastruktur yang digeluti PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), melainkan deposito yang dimilikinya di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) ketika krisis keuangan 1998 yang terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Dulu itu, saya punya deposito Rp70 miliar-Rp80 miliar waktu tahun 1998 enggak dibayarkan [pemerintah], nggak ikut digantikan karena katanya perusahaan kami CMNP ada terafiliasi dengan pemilik Bank Yama. Iya Rp800 miliar itu berikut bunganya, kurang lebih ya segitu," kata Jusuf Hamka kepada Bisnis, Kamis (8/6/2023).
Kronologi Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar ke Negara
Jusuf Hamka menilai krisis keuangan yang menerpa Indonesia kala itu membuat tak sedikit perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.
Untuk itu, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.
Baca Juga
Menurutnya, pemerintah menganggap CMNP merupakan afiliasi dari salah satu bank milik putri mendiang Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.
"Padahal, CMNP saat itu sudah melantai di Bursa Efek Indonesia [BEI], sehingga keterbukaan informasinya dapat ditelusuri publik," ujarnya.
Tuduhan tersebut membawa Jusuf Hamka untuk menggugat perkara ini ke Mahkamah Agung. Hasilnya, CMNP menang di pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya mengeluarkan putusan perkara No 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 September 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 128/Pdt/2005/PT/DKI.
Selanjutnya, pada 1 Juni 2005, tertuang Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1616 K/Pdt/2006 tanggal 23 November 2006 jo. Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung No 564 PK/Pdt/2007 tanggal 15 Januari 2010.
Putusan pengadilan tersebut menghukum pemerintah untuk membayar dana atau uang milik penggugat (CMNP) yang terdiri dari, deposito berjangka beserta bunganya sebesar Rp78,8 miliar dan dana dalam rekening giro 00960.2.11.01.62 sebesar Rp76 miliar.
Lantas mengapa saat ini Jusuf Hamka justru menagih utang ke negara hingga Rp800 miliar? Ternyata, MA juga mewajibkan pemerintah untuk membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana hak penggugat terhitung sejak Bank Yama dibekukan otoritas.
"Sampai 2015 atau 2014 itu kami sudah akan capai Rp400 miliar tagihan kami. Kami surati ke Kementerian Keuangan waktu itu Pak Bambang Brodjonegoro [Menteri Keuangan saat itu] sama Kepala Biro Hukumnya, terus diminta diskon kepada negara jangan Rp400 miliar, akhirnya sepakat Rp179 miliar lebih, sudah teken kesepakatan," jelasnya.
Bos jalan tol itu menunjukkan bukti kesepakatan antara dirinya dan Kementerian Keuangan pada 2016. Berdasarkan surat keputusan tersebut CMNP menyetujui diskon 67,5 persen dari total utang pemerintah menjadi Rp179 miliar.
Amendemen kesepakatan jumlah pembayaran tersebut telah ditandatangani oleh Indra Surya selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan saat itu. Namun, nyaris 8 tahun berlalu tanpa kepastian dari pemerintah atas pembayaran tersebut.
"Kalau dia sudah mengakui kesepakatan, sudah mau bayar dalam 2 minggu berarti kan memang dia menerima tapi sampai sekarang 8 tahun gak dibayar-bayar, diPHP-in terus. Pemerintah jangan cuma bisa nguber-nguber obligor nakal, tapi kalau Pemerintah punya utang bayar dulu dong," tegasnya.
Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) Jusuf Hamka
Mahfud MD "Cawe-Cawe"
Beberapa hari setelah ucapan Jusuf Hamka viral di media sosial, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan respons melalui video singkat yang tayang di Youtube.
Dalam pernyataan tersebut, Mahfud MD mempersilakan Jusuf Hamka untuk menagih utang negara atas perusahaannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia juga ada utang yang belum dibayarkan pemerintah kepada swasta maupun rakyat, termasuk kemungkinan kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).
“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo atau surat yang diperlukan, tapi menurut saya gampang itu nggak perlu memo,” ujarnya dalam keterangan pers, dikutip Senin (12/6/2023).
Mahfud MD menegaskan bahwa Kemenkeu memang wajib membayar utang karena itu adalah kewajiban hukum negara atau pemerintah terhadap rakyatnya dan pihak-pihak swasta, yang melakukan usaha maupun transaksi secara sah.
Selain itu, Mahfud juga menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembayaran utang terhadap swasta lewat rapat internal pada 23 Mei 2022. Kemenko Polhukam lantas mengeluarkan Keputusan Menko Polhukam No. 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.
Kepmen Polhukam tersebut berisi tentang peninjauan ulang dan penentuan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah kepada rakyat yang telah diwajibkan oleh pengadilan.
“Saya sampaikan bahwa benar Presiden RI [Joko Widodo] telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat,” kata Mahfud.
Tak hanya itu, menurut Mahfud, Presiden Jokowi pun kembali memerintahkan pelunasan utang lewat rapat internal kabinet pada 13 Januari 2023 lalu. Jokowi meminta agar utang kepada swasta dan kepada rakyat yang memiliki kekuatan hukum yang tetap segera dibayarkan.
"Kepala Negara menyadari bahwa selama ini pemerintah terus menagih utang-utang yang dimiliki rakyat maupun swasta kepada negara," ujar Menkopolhukam.